Pelaku Curanmor di Kos Los Angeles Semarang Ditangkap


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di halaman parkir Kos Los Angeles, Jalan Kalicari Gang IV, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial (MIB) dan (K). Keduanya diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah kendaraan hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban diparkir di halaman kos dalam kondisi tidak dikunci stang. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat setelah mengambil kunci kendaraan.

Pada pagi harinya, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang dari tempat semula. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi namun tidak menemukan kendaraannya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan petunjuk dari lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencurian maupun perpindahan kendaraan hasil kejahatan.

Baca juga:  Pokja Kampung KB Teles Bedono, Tetapkan Pelatihan Penguatan Poktan

Tersangka pertama, MIB diamankan pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kalicari, Kecamatan Pedurungan. M.I.B. diduga berperan sebagai pelaku pencurian.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka kedua berinisial K. sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat. K. diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil kejahatan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, satu pelat nomor kendaraan, serta satu anak kunci sepeda motor.

Kepada JATENGPOS, Wakasatreskrim, Selasa (11/8) Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari petunjuk dan mengidentifikasi pihak yang terlibat. Dari hasil pendalaman, kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki peran berbeda, yakni sebagai pelaku pencurian dan penadah. Kendaraan milik korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.

Baca juga:  Pelestarian Budaya Jawa Tengah Butuh Partisipasi Masyarakat

Dijelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun keterkaitan para tersangka dengan tindak pidana serupa.

“Penyidikan masih berjalan. Kami masih memeriksa para tersangka dan saksi, melengkapi alat bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP sesuai laporan dan hasil penyidikan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak menganggap lingkungan kos atau permukiman sebagai tempat yang sepenuhnya aman. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci di tempat yang mudah dijangkau,” pungkas Johan.

Polrestabes Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...