JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Sebanyak 22 keluarga korban tanah longsor di kawasan kampung Sekip, Kelurahan Jangli, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, akhirnya mendapat kepastian lokasi relokasi setelah menunggu sekitar satu tahun.
Lahan untuk relokasi tersebut diserahkan secara simbolis kepada perwakilan warga, Senin (24/8).
Kuasa hukum ahli waris pemilik lahan, Novel Bakrie, turut mendampingi proses pelepasan lahan yang diperuntukkan bagi para korban longsor, menegaskan bahwa lahan relokasi merupakan lahan hibah.
“Lahan relokasi yang terletak di Kampung Dengkek Sari Tembalang itu, merupakan lahan milik Suhadi cucu dari Sutoyo Haryonegoro pemilik waris,” katanya, kepada JATENGPOS, di lokasi relokasi, Senin (24/8).
Di tempat yang sama, Imam Ghazali, yang ditunjuk ahli waris sebagai pengawas bersama kuasa hukum, mengatakan setiap keluarga akan memperoleh kavling seluas 60 meter persegi.
“Novel Bakrie selaku kuasa hukum meminta kepada Pak Suhadi atau ahli waris agar tempat ini dihibahkan untuk lokasi 22 keluarga korban longsor. Masing-masing mendapatkan ukuran yang sama, yakni 60 meter persegi,” ujarnya.
Penyerahan lahan secara simbolis dilakukan kepada pemerintah wilayah setempat melalui Sekretris Camat Tembalang Maria Teresia Takndare.
Penyerahan tersebut menjadi langkah awal sebelum lahan digunakan sebagai tempat tinggal bagi para korban.
Dijelaskan, para korban sebelumnya telah cukup lama menunggu kepastian relokasi. Lokasi terdampak longsor bahkan sempat ditinjau Wapres Gibran. Namun, hingga kini kepastian lokasi relokasi baru terwujud melalui penyediaan lahan tersebut.
“Perjuangannya sekitar satu tahun. Sekarang baru ada kepastian tempat,” katanya.
Menurut Imam, kepastian lahan tersebut menjadi harapan baru bagi 22 keluarga korban untuk segera memiliki hunian yang layak. Selama menunggu relokasi, sebagian warga masih bertahan di tenda, tinggal bersama keluarga, maupun menempati barak.
“Harapan kami, warga segera menempati tempat ini dan memiliki tempat tinggal yang layak sehingga mereka bisa menjalani kehidupan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
Setelah pelepasan lahan dilakukan secara simbolis, tahapan berikutnya terkait pembangunan dan penempatan warga akan menjadi kewenangan pihak-pihak terkait.
Bagi para korban, tersedianya lahan relokasi menjadi titik penting serta harapan baru, setelah penantian selama sekitar satu tahun. (ucl/rit)




