JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dari dua perkara yang telah mendapat penetapan untuk dimusnahkan.
Sebanyak 58 paket/bungkus dengan berat keseluruhan 17,38 gram dimusnahkan di Mako Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Dr. Wahidin, Tanah Putih, Kota Semarang, belum lama ini.
Pemusnahan dilakukan setelah barang bukti menjalani pemeriksaan dan pengujian oleh Bidlabfor Polda Jateng serta memperoleh penetapan dari kejaksaan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus untuk memastikan barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan maupun masuk ke peredaran.
Dari perkara pertama dengan tersangka AM, terdapat 23 bungkus serbuk kristal diduga sabu dengan berat bersih 10,7 gram yang dimusnahkan. Barang tersebut terdiri atas dua bungkus dalam plastik kecil, tiga bungkus dalam plastik klip yang dilakban warna oranye, serta 18 bungkus dalam plastik klip kecil dengan lakban warna biru.
Sementara dari perkara kedua dengan tersangka MM, petugas memusnahkan 35 paket sabu dengan berat keseluruhan 6,6 gram.
“Sebelum dimusnahkan, barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan dan pengujian. Setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan pihak terkait agar seluruh prosesnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jateng Yos Guntur, dalam keteranganya, Jumat (28/8/2026).
Sabu yang telah melalui proses pengujian dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur detergen. Setelah larut, air tersebut kemudian dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan, seluruh tahapan dicatat dan dituangkan dalam berita acara.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan barang bukti Narkoba, Sementara perkara terhadap para tersangka masih berproses dan penyidik tetap melanjutkan tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, setiap tahapan dalam penanganan perkara harus berjalan sesuai prosedur, mulai dari pengungkapan, penyitaan, pemeriksaan barang bukti, penyidikan hingga proses hukum selanjutnya.
“Kami memastikan setiap proses berjalan sebagaimana ketentuan. Barang bukti Narkoba yang sudah mendapat penetapan untuk dimusnahkan kami musnahkan, sementara proses penyidikan terhadap perkaranya tetap berjalan,” tegas Kombepol. Yos Guntur.
Saat ini perkara terhadap tersangka AM dan MM masih dalam proses penanganan dan penyidikan lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Jateng sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ucl/rit)




