JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mendalami dugaan praktik pelayanan kesehatan ilegal di Jalan Kaligarang, Kota Semarang, setelah informasi mengenai aktivitas tersebut beredar di media sosial.
Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang AKP Jumani, mengatakan, polisi telah mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi yang beredar, kami dari Satreskrim Polrestabes Semarang telah mendatangi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujar Jumani, Jumat (25/9/2026).
Dari pengecekan awal, polisi menemukan bahwa dokter yang sebelumnya diketahui berpraktik di lokasi tersebut, dr. Agus Sukamto, telah meninggal dunia pada 2025.
Saat polisi melakukan pengecekan, tidak ditemukan aktivitas praktik dokter sebagaimana informasi yang beredar. Papan nama praktik dokter tersebut juga telah dicabut.
Praktik resmi yang sebelumnya tercatat di lokasi itu juga telah dicabut atau ditutup pada September 2026. Meski secara administrasi masa berlaku izin sebelumnya tercatat hingga 2027, praktik tersebut secara faktual sudah tidak berjalan.
Polisi juga mengecek keberadaan apotek di lokasi yang sama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, apotek tersebut sudah tidak beroperasi.
Pengelola sebelumnya bahkan telah mengajukan permohonan pengembalian izin apotek sekaligus penutupan pada 10 September 2026.
Dinas Kesehatan juga telah menindaklanjuti keberadaan obat-obatan di lokasi tersebut. Pada 23 September 2026, dilakukan pemusnahan terhadap obat kedaluwarsa maupun obat yang sudah tidak digunakan.
Lokasi tersebut diketahui berstatus tempat sewa dan bukan milik pihak yang menjalankan praktik maupun apotek.
Meski tidak menemukan aktivitas praktik saat pengecekan, polisi masih mendalami informasi mengenai masyarakat atau pasien yang diduga masih mendapatkan pelayanan atau obat dengan alasan dokter sedang sakit, juga masih ditelusuri kepolisian.
“Kami masih melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengenai siapa yang memberikan pelayanan, bentuk pelayanan yang diberikan, serta apakah terdapat masyarakat yang mengalami kerugian,” pungkasnya.
Hingga kini, polisi belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang mengaku mengalami kerugian akibat aktivitas tersebut. (ucl/rit)







