JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Kasus yang sempat mengemuka sebagai dugaan perundungan terhadap siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi Kabupaten Semarang menemukan titik terang. Setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, peristiwa tersebut disimpulkan bukan pengeroyokan terhadap seorang siswa, melainkan perkelahian spontan yang melibatkan 10 siswa.
Kesimpulan itu diperoleh setelah pihak sekolah, yayasan, orang tua siswa, kepolisian, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan. Rekaman CCTV yang merekam kejadian pada 22 September 2026 juga menjadi bagian dari bahan untuk mengetahui rangkaian peristiwa.
Peristiwa bermula dari perselisihan antarsiswa setelah kegiatan penilaian Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK). Perselisihan yang awalnya berlangsung di antara beberapa siswa kemudian berkembang menjadi aksi saling serang.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo, mengatakan hasil pemeriksaan tidak menemukan kesimpulan bahwa seorang siswa atau beberapa siswa menjadi sasaran pengeroyokan. “Yang terjadi adalah perselisihan antar siswa,” kata Dewanto saat konferensi pers, Sabtu (3/10/2026).
Dewanto menambahkan, seluruh anak yang terlibat dalam kejadian tersebut dipandang sebagai korban. Hal itu tetap berlaku meskipun terdapat siswa yang mengalami luka atau cedera lebih berat dibandingkan siswa lainnya.
Ketua Yayasan LPI Hj Isriati Moenadi, Tangguh Mahendra dalam asesmen menjelaskan pihaknya bersama kepolisian dan para orang tua telah melihat rekaman CCTV untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Dari rekaman tersebut, menurut Tangguh, tidak terlihat adanya satu siswa yang menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama. Yang ada saling serang sehingga diambil kesimpulan ada 10 anak terlibat perkelahian.
Dengan hasil tersebut, penanganan persoalan kemudian diarahkan sebagai konflik antarsiswa, bukan kasus perundungan atau pengeroyokan. Sekolah selanjutnya memberikan pembinaan kepada siswa yang terlibat.
Bentuk pembinaan dan durasinya tidak diberikan secara seragam. Sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing siswa. Ada yang satu hari, ada yang dua hari. Salah satunya ada yang satu minggu atau paling berat karena anak dari yayasan maupun guru sehingga harus menjadi contoh.
Meski sanksi telah diberikan, sekolah tidak ingin persoalan berhenti pada hukuman. Evaluasi terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah juga dilakukan agar konflik antarsiswa tidak kembali berkembang menjadi perkelahian.
Hasil mediasi pada Jumat (2/10/2026) menghasilkan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya memperkuat pengawasan terhadap siswa, menambah personel keamanan, serta meningkatkan pemanfaatan kamera pengawas atau CCTV.
DP3AKB Kabupaten Semarang juga menyiapkan pendampingan psikososial bagi anak-anak yang terdampak. Pendampingan ini dinilai penting untuk memastikan kondisi psikologis para siswa tetap mendapat perhatian setelah terjadinya konflik.
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Samsul Ridwan menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan sekolah untuk memperkuat sistem perlindungan anak.
Menurutnya, perlindungan anak tidak semestinya baru diperkuat ketika persoalan sudah terjadi. Program pencegahan harus berjalan secara berkelanjutan dengan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai.
“Enggak mungkin program pemenuhan hak-hak anak bisa berjalan tanpa alokasi yang utuh, tanpa SDM yang cukup,” ujar Samsul.
Ia juga mendorong tersedianya ruang bagi anak dan orang tua untuk menyampaikan persoalan, berkonsultasi, serta memperoleh pendampingan ketika menghadapi masalah di lingkungan sekolah. (muz)




