JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Polemik hasil pemilihan Ketua RW 3 Kedungmundu, Tembalang, Kota Semarang, kembali mencuat setelah Lima orang ketua RT (warga), memprotes penerbitan Surat Keputusan (SK) pengurus RW hasil pemilihan.
Menyikapi polemik tersebut, Yulistiyono selaku Lurah Kedungmundu, menegaskan, persoalan tersebut telah dimediasi di tingkat kelurahan. Dengan melibatkan panitia pemilihan dan pihak-pihak yang mengajukan keberatan.
Dalam proses pemilihan, warga sebelumnya menyepakati mekanisme pemungutan suara melalui polling WhatsApp.
“Berdasarkan hasil polling yang disampaikan panitia, Riyanto ditetapkan sebagai Ketua RW 3 terpilih dengan perolehan suara 625, sementara kandidat lainnya yakni Bambang Pringgo memperoleh sekitar 450 suara,” katanya, saat dikonfirmasi JATENG POS, Minggu (4/10).
Dijelaskan, bahwa salah satu pihak yang hadir dalam proses mediasi menegaskan bahwa keberatan terhadap hasil pemilihan bukan berasal dari keseluruhan warga. Melainkan diajukan oleh sejumlah orang yang tidak menerima hasil pemilihan.
“Dalam proses pemilihan telah berjalan berdasarkan kesepakatan warga dan panitia. Karena itu, penerbitan SK terhadap ketua RW terpilih, kami nilai merupakan konsekuensi dari proses yang telah dilaksanakan,” terang Yulistiyono.
Lanjutnya, bahwa sebelum menerbitkan SK, pihak kelurahan terlebih dahulu menindaklanjuti adanya laporan atau keberatan dari warga.
Pihak kelurahan kemudian memanggil panitia pemilihan dan pihak yang mengajukan keberatan untuk membuka kembali proses serta hasil pemilihan.
“Laporan dari warga kita dengarkan, kita tampung. Kemudian kita panggil pihak-pihak terkait, terutama untuk membuka proses dan hasil pemilihan,” jelasnya.
Proses tersebut kemudian ditempuh melalui mediasi. Setelah mempertimbangkan proses pemilihan dan hasil mediasi, kelurahan akhirnya menerbitkan SK penetapan pengurus RW.
Terkait penerbitan SK tersebut merupakan bagian dari kewajiban administrasi setelah proses pemilihan dinyatakan memenuhi ketentuan yang disepakati.
Senada, Mirzam Adli salah satu tokoh masyarakat dan juga praktisi hukum yang menjadi penengah polemik, juga menegaskan, bahwa yang ditetapkan sebagai Ketua RW 03 terpilih, sudah melalui proses pemilihan dilakukan berdasarkan kesepakatan warga.
Ia menyebut mekanisme polling sebelumnya telah disepakati, termasuk oleh pihak-pihak yang kemudian menyampaikan keberatan.
“Dari sisi panitia, proses pemilihan disebut telah berjalan sesuai mekanisme yang disepakati bersama. Panitia juga menyatakan pemilihan dilakukan dengan pengawasan pihak kelurahan dan berlangsung tanpa hambatan berarti,” tandasnya.
Adapun keberatan yang muncul setelah pemilihan disebut berkaitan antara lain dengan persoalan daftar pemilih dan adanya warga yang disebut tidak menggunakan hak pilih.
Namun, pihak panitia menyatakan hasil pemilihan tetap memiliki dasar karena proses dan mekanismenya telah disepakati sebelumnya.
“Setelah proses mediasi dan penerbitan SK, seluruh pihak diharapkan kembali bersatu untuk menjalankan kegiatan kemasyarakatan,” Mirzam Adli.
Selaku Lurah Kedungmundu, Yulistiyono kembali menyampaikan, bahwa polemik tersebut, tidak ada kalah, tidak ada menang. Semua adalah tokoh yang terbaik.
“Perbedaan kemarin dilupakan. Mari kita sama-sama membangun agar lingkungan menjadi lebih baik,” tegasnya.
Polemik pemilihan RW 3 Kedungmundu, kini diharapkan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Seluruh pihak diminta menghormati proses yang telah ditempuh serta mengutamakan kepentingan warga dalam menjalankan kepengurusan RW. (ucl/rit)




