JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN- Lebih dari 8.000 warga di Kabupaten Semarang yang telah meninggal dunia ternyata masih tercatat dalam data kependudukan sebagai warga yang hidup. Kondisi tersebut terjadi karena ahli waris belum mengurus akta kematian dengan berbagai alasan.
Data warga yang telah meninggal itu kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang sejak akhir September 2023.
Pemutakhiran tersebut bukan sekadar mengubah status kependudukan. Dispendukcapil juga melakukan cleansing data agar warga yang telah meninggal dunia tidak lagi tercatat sebagai penerima berbagai fasilitas yang semestinya diperuntukkan bagi warga yang masih hidup.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, dalam proses tersebut pihaknya menggandeng sejumlah instansi, di antaranya BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial. Kerja sama dilakukan untuk memastikan data kependudukan yang digunakan dalam berbagai program pemerintah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Data pribadi mereka dibersihkan dari daftar penerima fasilitas jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya,” kata Tajudin saat ditemui seusai acara sosialisasi penyusunan data administrasi kependudukan (Adminduk) bagi petugas registrasi data desa/kelurahan di Ruang Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, kemarin.
Menurut Tajudin, sebelum dilakukan pemutakhiran, adanya warga yang telah meninggal namun masih tercatat aktif dalam database kependudukan berpotensi membuat data penerima program pemerintah menjadi tidak akurat.
Karena itu, pembaruan data menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pelayanan publik maupun bantuan sosial tepat sasaran.
Selain membersihkan data kependudukan, langkah tersebut juga turut mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dalam program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Semarang.
“Pemutakhiran data ini juga mendukung pencapaian Universal Health Coverage jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Semarang,” jelasnya.
Tajudin menambahkan, proses cleansing data kependudukan saat ini semakin mudah dilakukan karena telah didukung Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Melalui sistem tersebut, petugas dapat melakukan pembaruan status kependudukan warga berdasarkan laporan dan dokumen yang telah diverifikasi. Dengan demikian, data warga yang meninggal dunia dapat segera disesuaikan dan penerbitan akta kematian tidak lagi harus menunggu proses yang panjang.
“Sekarang cleansing data seperti itu bisa dilakukan staf melalui SIAK. Sehingga nyaris tidak ada warga yang meninggal dunia yang tidak diterbitkan akta kematiannya,” ujar Tajudin.
Akta Kematian bukan Sekadar Administrasi
Bagi pemerintah daerah, akta kematian bukan sekadar dokumen administratif bagi keluarga yang ditinggalkan. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat.
Status seseorang yang telah meninggal harus segera diperbarui agar tidak lagi tercatat dalam berbagai layanan yang berkaitan dengan kependudukan, jaminan kesehatan maupun bantuan sosial.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan pentingnya pelayanan penerbitan akta kematian dilakukan secara cepat, namun tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ia meminta jajaran Dispendukcapil terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga keluarga tidak mengalami kesulitan ketika mengurus dokumen kependudukan.
“Para ahli waris yang keluarganya meninggal dunia agar segera mengurus akta kematian. Lakukan dengan efektif dan normatif,” tegas Ngesti.
Menurutnya, keteraturan administrasi kependudukan akan memberikan dampak luas, tidak hanya bagi keluarga yang bersangkutan tetapi juga bagi pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan dan program pelayanan masyarakat.
Upaya membenahi data kependudukan tersebut juga dilakukan hingga tingkat desa dan kelurahan. Petugas registrasi data menjadi salah satu ujung tombak dalam memastikan setiap perubahan status warga tercatat dengan benar.
Salah satunya dilakukan Pemerintah Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur.
Petugas registrasi data desa setempat, Dadang Prakoso, mengatakan pihaknya telah membantu menyelesaikan sekitar 80 akta kematian warga sejak 2017.
Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan menggandeng Dispendukcapil Kabupaten Semarang. Data warga yang meninggal dunia ditelusuri, kemudian administrasi kependudukannya diselesaikan sesuai ketentuan.
“Sehingga saat ini status semua warga desa yang meninggal dunia telah dinyatakan dengan akta kematian,” kata Dadang.
Pengalaman Desa Kawengen menunjukkan bahwa pembaruan data kependudukan tidak hanya bergantung pada sistem digital. Peran perangkat desa, petugas registrasi, keluarga dan ahli waris tetap diperlukan untuk memastikan setiap peristiwa kependudukan dilaporkan.
Dengan semakin tertibnya pelaporan kematian, pemerintah daerah berharap tidak lagi ditemukan data warga yang sudah meninggal tetapi masih tercatat sebagai penduduk aktif selama bertahun-tahun.
Pada akhirnya, angka ribuan warga yang sebelumnya masih tercatat hidup menjadi pekerjaan besar untuk memastikan satu hal: data kependudukan harus mengikuti kondisi nyata masyarakat, bukan sebaliknya. (muz)





