Berkas Dilimpahkan, Kuasa Hukum Dokter Mufidah dan Ari Kurniawan Minta Kejaksaan Obyektif


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kuasa hukum Zainal Abidin Petir menilai penetapan tersangka terhadap dokter Mufidah dan Ari kurniawan (pegiat medsos), dalam perkara dugaan pencemaran nama baik merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan dokter dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Zainal Petir di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah, Semarang, Selasa (4/11).

Zainal menjelaskan, perkara yang menjerat kedua kliennya telah memasuki tahap P21. Artinya, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan.

“Kami berharap dokter Mufidah tidak ditahan sehingga tetap bisa menjalankan profesinya dan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya persoalan klinik kecantikan yang tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

Baca juga:  Bongkar Penipuan Pig Butchering Lintas Negara, FBI Apresiasi Polda Jateng

Menurut Zainal, persoalan ini bermula ketika dokter Mufidah memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih klinik kecantikan. Dalam edukasi tersebut, ia mengingatkan pentingnya penggunaan alat medis sesuai standar pelayanan kesehatan, termasuk larangan menggunakan kembali alat yang seharusnya hanya dipakai sekali.

Namun, edukasi tersebut justru berujung pada laporan polisi yang dilayangkan oleh sesama rekan sejawat yang berkaitan dengan klinik kecantikan.

“Dia hanya mengedukasi masyarakat supaya lebih berhati-hati. Apalagi ini berkaitan dengan kesehatan dan kulit wajah. Banyak masyarakat yang justru mengalami masalah setelah menjalani perawatan di klinik kecantikan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam sebuah dialog melalui Instagram memang sempat muncul tangkapan layar yang memperlihatkan nama salah satu klinik. Namun, menurutnya, hal itu bukan berasal dari kesengajaan dokter Mufidah untuk menyebut atau menyebarkan nama klinik tersebut.

Baca juga:  Satlantas Gelar Ramp Check Truk Sumbu Tiga

“Ketika diketahui ada nama klinik dalam tangkapan layar, langsung dihapus. Jadi, tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik,” katanya.

Atas perkembangan perkara tersebut, pihak kuasa hukum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

“Kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Pendekatan KUHP sekarang bukan semata-mata pemidanaan, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif. Jadi, jangan sampai setiap perkara langsung berujung pada penahanan,” tegasnya.

Ia, berharap penyidik Ditressiber Polda Jateng dan pihak kejaksaan dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.

“Dokter itu menjalankan profesi. Jangan sampai edukasi kepada masyarakat justru berujung pada persoalan pidana. Kami berharap aparat penegak hukum bisa melihat persoalan ini secara profesional,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...