29 C
Semarang
Selasa, 22 April 2025

NJOP Dibawah Rp 130 Juta Bebas PBB

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Kota Semarang telah menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) di bawah Rp130 juta. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menegaskan kriterianya adalah objek PBB yang ada bangunan rumahnya.

Kepala Bapenda Kota Semarang Yudi Mardiana menerangkan seluruh objek PBB di bawah Rp130 juta yang ada rumahnya gratis membayar pajak. Jika NJOP dibawah Rp130 juta tetapi hanya berupa tanah maka tidak termasuk kriteria dan tetap harus membayar pajak PBB.

‘’Kebijakan walikota ingin memberikan keringanan orang memiliki rumah, rumah dengan (NJOP) di bawah Rp130 jutaPBB dibebaskan,’’ jelas Yudi Mardiana. Menurutnya, fungsi negara adalah memberikan kemakmuran, sehingga tidak etis jika pemerintah mengenakan beban pajak bumi dan bangunan kepada warga yang hanya sekadar memenuhi kebutuhan rumah.

Selain itu, warga miskin yang telah masuk database Bapenda Kota Semarang juga akan dibebaskan, karena dinilai tidak etis warga miskin dibebani PBB. Jika nilai NJOP tanah dan bangunan rumah ditotal nilainya dibawah Rp130 juta maka tidak akan dikenakan pajak PBB.

‘’Tapi mereka akan tetap diberikan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) PBB sebagai pelayanan pemerintah. Sehingga SPPT diterbitkan sekalipun dibebaskan PBBnya,’’ kata Yudi Mardiana.

Bagi warga miskin yang belum masuk database bisa melakukan pengajuan ke Pemerintah Kota Semarang. Yudi menambahkan, berdasarkan data yang dimilikinya, pajak PBB dengan nilai NJOP dibawah Rp 130 juta nilainya mencapai kurang lebih sekitar Rp 38 miliar. (sgt)

 



Popular

LAINNYA

Terkini