JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Sebanyak 42 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Semarang menyatakan siap berperan aktif dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Selain itu mereka juga akan bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
Pernyataan itu tertuang dalam Pakta Integritas yang ditandatangani para Kepala OPD di hadapan Bupati Semarang H Mundjirin di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Senin (15/1) siang.
Bersamaan dengan penandatanganan Pakta Integritas, setiap pimpinan OPD juga menandatangani perjanjian kinerja tahun 2018 yang akan dicapai oleh masing-masing OPD.
Pembacaan naskah Pakta Integritas yang memuat tujuh komitmen itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono. Tujuh poin pernyataan sikap itu antara lain proaktif dalam upaya pencegahan KKN, tidak menerima suap, bersikap jujur saat menjalankan tugas, menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) antar OPD dan memberi teladan dalam kepatuhan hukum kepada bawahan.
“(Kami) bersedia menanggung segala konsekuensi jika melanggar komitmen dalam pakta integritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Sekda.
Bupati Semarang H Mundjirin saat sambutan usai penandatanganan Pakta Integritas itu meminta pada pimpinan OPD untuk memperkuat koordinasi antar lembaga. “Program pembangunan yang dilaksanakan harus berkelanjutan. Seperti yang telah diucapkan, hindari pertentangan kepentingan antar OPD dengan melakukan koordinasi yang baik,” pintanya.
Para pimpinan OPD juga diimbau untuk melaksanakan kegiatan tepat waktu dan tepat manfaat agar dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Bupati juga mengingatkan pentingnya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP) yang diamanatkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014. Salah satunya adalah pernyataan perjanjian kinerja yang akan dilaksanakan selama satu tahun anggaran yang harus dibuat oleh pimpinan OPD.
Pada kesempatan itu pula, Bupati H Mundjirin didampingi Wakil Bupati Ngesti Nugraha menyerahkan naskah dokumen penggunaan anggaran (DPA) 2018 kepada semua pimpinan OPD.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Abdullah Masykur saat laporan kegiatan menyebutkan seluruh regulasi pengaturan pelaksanaan APBD 2018 telah diselesaikan. Diterangkan secara terinci, APBD Kabupaten Semarang tahun 2018 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2017 tanggal 19 Desember 2017.
Sedangkan Peraturan Bupati Semarang nomor 94/2017 tentang penjabaran dan pelaksanaan APBD telah diterbitkan tanggal 20 Desember 2017. Alokasi persediaan uang di masing-masing OPD, lanjut Masykur, sudah diadakan sejak tanggal 4 Januari 2018. Sehingga setiap OPD sudah dapat melaksanakan kegiatannya pada bulan Januari ini.
“Bahkan kontrak kerja dapat dilaksanakan sejak tanggal 4 Januari lalu. Hal itu dapat mendukung penyelesaian kegiatan dengan tepat waktu dan lebih cepat,” tegasnya. (muz)