JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengamat Tansportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setidjawarno mengatakan penyelesaian persoalan yang timbul pada penataan taksi online bukan hanya urusan Kementerian Perhubungan, melainkan melibatkan berbagai kementerian-lembaga lain dalam membuat regulasinya.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Jatengpos.co.id, Djoko menyebutkan pengaturan layanan taksi online memerlukan peran kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Untuk urusan transportasi ada di Kemenhub dalam upaya untuk menjaga keselamatan, keamanan dan kenyamanan. Oleh sebab itu dikeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,” kata Djoko.
Sementara kepolisian menangani perolehan SIM A Umum . Untuk mendapatkan surat izin mengemudi kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum seperti tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk mendapatkan SIM A Umum, minimal usia 20 tahun. Pengemudi yang akan mengajukan permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan atau setahun,” papar Djoko.
Untuk Kementerian Kominfo mengatur tentang aplikasi online atau seputar teknologi informasinya. Sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan mengatur tentang urusan yang berhubungan dengan kemitraan antara penyedia jasa layanan aplikasi dengan pengemudi.
“Bagi yang memilih berbadan hukum koperasi dapat dibantu Kementerian Koperasi dan UMKM,” kata dia.
Sementara Kementerian Keuangan mengurusi sistem pembayaran dan pajak dari penyedia layanan aplikasi maupun pengemudi.
Djoko mewanti-wanti bagi masyarakat yang berniat membuka peluang usaha dengan berbisnis taksi online dengan mempertimbangkan berbagai faktor untuk menghindari kerugian karena aturan yang belum jelas.
“Apalagi harus mengorbankan aset yang berharga demi pendapatan besar. Harus waspada dan hati-hati,” tegas Djoko.
Djoko juga mengingatkan kepada masyarakat sebagai konsumen juga harus berhati hati menggunakan transportasi umum.”Apalagi ada tawaran tarif murah. Sesungguhnya bukan tarif murah yang dipilih, akan tetapi tarif wajar. Jika tarif murah, pasti yang dikorbankan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan,” terang Djoko. (drh/udi)