
JATENGPOS.CO.ID.PATI – Perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pati berangkat ke Jakarta, untuk bergabung dengan PPDI dari seluruh Indonesia belum lama ini. Mereka ikut serta dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI.
Kehadiran mereka, untuk ikut serta mengawal usulan perangkat desa agar memiliki penghasilan tetap (siltap) setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) Golongan IIA dapat terwujud.
Terkait dengan hasil RDPU tersebut, Ketua PPDI Pati Cuk Suyadi yang diwakili Ketua Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Pati (Pasopati) Dwi Toto HP, menyatakan jika usulan terkait siltap tersebut diakomodir Komisi II DPR RI.
“Intinya semua fraksi yang ada di Komisi II DPR RI mengakomodir usulan terkait dengan siltap. Dalam hal ini kita tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden. Sebab, dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menindaklanjuti usulan tersebut ke Presiden,” ujar Dwi Toto.
Dalam kesempatan itu, kata Dwi Toto, Komisi II DPR RI juga memberikan apresiasi kepada Kemendagri, yang telah berusaha keras menyelesaikan persoalan terkait perangkat desa, dengan regulasi yang mendukung kinerja perangkat desa.
Jika bulan ini persoalan terkait usulan siltap tersebut belum selesai, kata Dwi Toto, pihaknya pada 5 Maret mendatang akan berangkat ke Jakarta lagi untuk mengikuti pertemuan lanjutan.
“Jika memang memungkinkan, aturan siltap nasional tersebut akan terealisasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN) Perubahan. Namun jika tidak memungkinkan, maka direalisasikan pada ABPN murni 2019,” terangnya.
Sekedar diketahui, sebelumnya perangkat desa berangkat ke Jakarta untuk menagih janji Presiden Joko Widodo. Janji itu terkait tunjangan kesejahteraan perangkat maupun kepala desa se-Indonesia.
Hal itu dikatakan Jokowi, saat pencalonan Presiden 2014 lalu, yang sampai saat ini belum direalisasikan. PPDI menegaskan akan terus berjuang, agar usulan perangkat desa memiliki siltap setara ASN atau PNS Golongan IIA dapat terwujud.
Salah satu langkah untuk mewujudkan perjuangan tersebut, antara lain melalui revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Revisi PP 47 tahun 2015.
Sementara itu, Ketua PPDI Pati Cuk Suyadi menambahkan, PPDI telah melakukan usulan tertulis, agar penghasilan perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS IIA.
“Usulan tersebut sudah disampaikan dan diakomodasi oleh Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
Cuk menyebut, saat ini siltap yang diterima perangkat di masing- masing desa berbeda. Ada yang berkisar Rp 1,3 juta, 1,2 juta, 1 juta. Bahkan ada yang kurang dari 1 juta.
“Untuk itu, kami ingin tuntutan kami ini didengarkan dan dikabulkan, yakni gaji perangkat sesuai dengan PNS golongan IIa yakni sekitar Rp 1,7 juta,” ungkapnya.(lis/rif/edy)