JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus perseteruan warga Komplek Permata Puri, Ngaliyan, Semarang dengan pengembang PT PP Properti memasuki babak baru. Ahmad Zubaidi (48), salah satu warga korban terdampak pembangunan apartemen Amartha view besutan BUMN tersebut dimintai keterangan di Polrestabes Semarang, Sabtu (10/3).
Tepat pukul 10.00 WIB, Ahmad bersama puluhan warga yang tergabung dalam forum RW “Save Permata Puri”. Turut pula bersama Ahmad, para ketua RT, RW dan sejumlah tokoh masyarakat di lingkungan komplek Permata Puri.
“Pihak BUMN sebesar PT PP Properti agar bisa bertindak bijak, menghormati hak atas keamanan dan kenyamanan warga dalam pelaksanaan proyek-proyeknya,” kata Ahmad dalam pernyataannya sesaat sebelum dimintai keterangan penyidik, Sabtu (10/3).
Kasus ini sendiri bermula dari pembangunan proyek unggulan BUMN PT PP Properti, apartemen Amartha View yang berlokasi di belakang komplek perumahan Permata Puri di kawasan barat kota Semarang. Proyek pembangunan tujuh tower apartemen tersebut ditentang keras warga.
Kasusnya pun kini sudah masuk proses pengadilan. Hasil sementara, pembangunan dapat terus berjalan, namun melalui akses jalan lain dengan memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga komplek.
Dalam prakteknya, pihak pengembang mengerahkan kendaraan-kendaraan berat bertonase puluhan ton melalui jalan lingkungan perumahan. Akibatnya jalan-jalan perumahan pun rusak berat. Sejumlah rumah warga yang dilalui kendaraan berat pun rusak parah, termasuk kediaman Ahmad.
“Dalam peraturan sudah jelas, jalan lingkungan hanya boleh dilalui kendaraan maksimal bertonase delapan ton. Ini yang masuk komplek bahkan hingga lebih dari 40 ton. Jalan jadi rusak. Begitu juga sejumlah rumah. Keamanan lalu lintas lingkungan perumahan jadi mengkhawatirkan. Anak-anak kami terancam keselamatannya,” tandas Ketua Forum RW “Save Permata Puri”, Yuli Yulianto yang ikut mendampingi Ahmad, di Polrestabes Semarang, Sabtu (10/3).
Kasus ini sendiri telah dilaporkan warga ke sejumlah pihak. Diantaranya ke kantor pusat BUMN PT PP, walikota, gubernur bahkan pemerintah pusat lewat akun media sosial dan pelaporan secara online. (drh/udi)