27.1 C
Semarang
Minggu, 22 Juni 2025

Pengedar Sabu Blora Disergap Saat Hendak Transaksi

JATENGPOS.CO.ID. BLORA- Yulfian Rusianto Alias Rapus (43) disergap petugas Sat Narkoba Polres Blora saat mengendarai sepeda motor. Ia sudah lama diintai diduga membawa satu bungkus paket narkoba jenis sabu. Rencananya, dia akan melakukan transaksi serbuk haram itu di wilayah Kampung Sorogo Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu.

“Petugas mendapat informasi hari Selasa (17/04) siang bahwa akan dilakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut, kemudian melakukan pemantauan di sekitar lokasi,” kata Kasat Narkoba Polres Blora AKP Suparlan, Rabu (18/04).

Tersangka merupakan warga asal Jl. Wonosari No. 1 Kampung Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Blora, dipantau saat keluar dari gang rumahnya dan hendak melakukan transaksi. Petugas langsung membututinya dan langsung menyergap tersangka.

“Saat mau ditangkap, pelaku berusaha mengelak dan akan kabur dengan menghidupkan sepeda motornya. Lalu petugas memegangi tangan pelaku dan mengambil kunci motor,” ujar AKP Suparlan.

Kemudian polisi menggeledah barang bawaan pelaku serta kantong celananya. Dari penggeledahan itu ditemukan satu kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram dan satu buah HP Samsung.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Blora guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan pelaku dijerat UU Narkotika primeir pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pungkas Kasat Narkoba. (feb/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini