27.1 C
Semarang
Minggu, 22 Juni 2025

Tipu ASN Dispendukcapil, Sopir Perusahaan Diborgol

JATENGPOS.CO.ID. SOLO – Hanya berbekal mengaku sebagai pegawai salah satu leasing terkenal, Adi Susanto Misma (47), warga Joyosuran, Pasarkliwon berhasil menipu dua korbannya total kerugian mencapai Rp 50 juta. Akibatnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan tersebut kini harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kepada wartawan, Adi mengaku terpaksa menipu karena terlilit hutang dan butuh biaya untuk persalinan istrinya. Untuk menggaet mangsanya, ia pun mengaku sebagai salah satu pegawai leasing dan menawarkan sepeda motor dengan harga miring dengan alasan kendaraan tersebut merupakan lelang dari tarikan kredit yang macet.

“Awalnya tidak sengaja ketemu Pak IR di kantornya, terus saya tawarkan empat unit sepeda motor, masing-masing dua unit Yamaha Nmax dan dua Honda Beat seharga Rp34 juta saja. Saya bilang murah karena sepeda motornya barang lelang,” tuturnya.

Korban IR (55), warga Trucuk Klaten, pun percaya dan berminat untuk membeli keempat sepeda motor yang ditawarkan pelaku. Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo itu pun mentransfer uang tersebut ke rekening bank milik Adi. Namun sampai saat ini barang tersebut tak kunjung dikirimkan ke rumahnya.

“Saya memang bilang nanti kalau sudah uang ditransfer barang akan dikirim. Tapi itu cuma akal-akalan saya. Setelah uang saya terima saya kabur sampai akhirnya ditangkap polisi,” akunya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo mengatakan, tersangka ditangkap di Mojosongo, Boyolali setelah pihaknya melacak dan mengejar pelaku pasca menerima laporan dari korban.

“Barang bukti diamankan berupa empat lembar bukti transfer dan satu buku tabungan Bank Mandiri Syariah. Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelasnya.

Selain IR, ternyata pelaku juga diketahui melakukan penipuan serupa kepada korban lainnya. Dengan nilai kerugian Rp16 juta. “Modusnya sama dengan korban IR. Hanya saja kepada korban yang ini dia menawarkan dua unit sepeda motor seharga Rp16 juta,” imbuh Sutoyo. (jay/saf)



Popular

LAINNYA

Terkini