29 C
Semarang
Kamis, 19 Juni 2025

Telusuri Aliran Duit Korupsi e-KTP, KPK Garap Ketua Golkar Jateng

JATENGPOS.CO. ID. JAKARTA- Sukses menjebloskan salah satu terpidana kasus mega korupsi proyek e-KTP, Setyo Novanto selama 15 tahun penjara, tak memuaskan sahwat kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aliran penerima dana korupsi ‘berjamaah’ itu pun terus ditelusuri. Giliran giliran pimpinan partai di Jawa Tengah diperiksa. Siapa dia?

Ya, pimpinan parpol yang diperiksa KPK adalah Ketua Harian DPD Partai Golkar Jawa Tengah M Iqbal Wibisono. Pemeriksaan dilakukan terkait aliran duit e-KTP. Iqbal diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, Kamis (26/4).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah memeriksa mantan terpidana perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) pengembangan dan peningkatan pendidikan Provinsi Jateng‎ tahun 2008 tersebut.

Kata Febri, pemeriksaan terhadap Iqbal dilakukan untuk informasi baru terkait adanya aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP. “Ada informasi baru yang perlu didalami penyidik, dikonfirmasi tentang dugaan aliran dana terkait e-KTP,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Iqbal sendiri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dosen Hukum Universitas Darul Ulum Islamic Center Ungaran, Muria Kudus tersebut digali keterangannya untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi ‎Cahyo.

Namun Febri tak menjelaskan detail hubungan antara Iqbal dan Irvanto. “Sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo),” ucap Febri.

Febri menambahkan, pihaknya terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun ini. Kata Febri, putusan untuk Setya Novanto bukan menjadi babak akhir dalam perkara korupsi e-KTP.

“KPK terus mendalami kasus e-KTP ini. Putusan terhadap SN (Setya Novanto, red) kemarin bukan akhir dari pengananan kasus ini. Penyidik terus mendalami pihak lain, baik yang diduga melakukan bersama-sama ataupun penerima aliran dana,” tuturnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; Setya Novanto; Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Dalam kasus ini, dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Anang Sugiana Sudihardjo masih dalam proses persidangan.

Sementara itu, Markus Nari, Irvanto Hendra Pambudi, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan di KPK. Kedelapan orang itu diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Terpisah, Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan pihaknya bakal segera mencermati setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan Novanto maupun tiga terdakwa lain yang telah divonis bersalah, yakni dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari dan menganalisis fakta persidangan dan putusan Novanto untuk dilaporkan kepada Pimpinan yang nantinya akan memutuskan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada SN (Setya Novanto) saja,” kata Agus saat dikonfirmasi, kemarin.

Tak hanya pihak yang terlibat, KPK juga membuka kemungkinan untuk menjerat Novanto dalam kasus dugaan pencucian uang. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto disebut menerima USD 7,3 juta dari proyek e-KTP dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. (dtc/oke/muz)



Popular

LAINNYA

Terkini