JATENGPOS.CO.ID. KLATEN- Tahapan ujian seleksi calon perangkat desa secara serentak di Kabupaten Klaten telah rampung dan diumumkan pada Minggu (29/4) lalu. Namun dari total pelaksanaan di 26 kecamatan, sebanyak 13 kecamatan yang tersebar di 18 desa terpaksa harus mengulang ujian.
“Ada 18 formasi pengisian perangkat desa di 18 desa yang tersebar di 13 kecamatan harus mengikuti ujian ulang lantaran peringkat satu dan dua yang direkomendasikan memiliki nilai sama,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten, Ronny Roekminto.
Ronny menuturkan, ujian ulang memang harus dilakukan guna menentukan siapa calon peserta perangkat desa yang berada di peringkat pertama. Mereka akan kembali mengerjakan 60 soal ujian tertulis dengan materi UUD 1945, Bahasa Jawa hingga Pengetahuan Umum, seperti ujian sebelumnya.
Adapun 13 kecamatan yang melaksanakan ujian ulang tersebut antara lain, Kecamatan Bayat tiga formasi, Wedi dan Ceper dua formasi, serta Prambanan, Gantiwarno, Trucuk, Jogonalan, Juwiring, Wonosari, Karanganom, Tulung, Kecamatan Klaten Utara, dan Klaten Selatan masing-masing satu formasi.
Sedangkan penyelenggaraannya di masing-masing kantor kecamatan dengan diawasi dari Tim Penguji Perangakat Desa (TPPD) dari Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten dan Universitas Ahmad Dahlan (UAD). Seperti tahapan ujian serentak sebelumnya, pengumuman hasil ujian ulang akan diumumkan hari itu juga.
“Karena sesuai aturannya, dari dua orang di masing-masing formasi yang direkomendasikan itu hanya dipilih satu calon yang memiliki nilai tertinggi. Jadi dari 18 formasi itu terdapat 36 peserta yang harus mengikuti ujian ulang tertulis lantaran nilainya sama,” tutur Ronny. (aya/muz)