27.3 C
Semarang
Rabu, 13 Agustus 2025

750 Ribu Sertifikat Rampung Selama 2020

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Selama tahun 2020, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng telah menyelesaikan dan menyerahkan 750 ribu sertifikat tanah. Dari jumlah tersebut ATR/BPN Jateng ditarget merampungkan sisa bidang tanah yang belum bersertifikat di Jateng yakni sebanyak 7,7 juta bidang tanah.

Kepala Kanwil BPN Jateng, Embun Sari menjelaskan total bidang tanah yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng ada 21,2 juta. Sampai dengan akhir tahun 2020, baru 13,5 juta bidang tanah yang tersertifikasi. Maka sisanya, 7,7 juta bidang tanah ditarget selesai maksimal tahun 2025.

“Seharusnya ATR/BPN Kanwil Jateng ditarget menyelesaikan sertifikasi untuk 1,5 juta bidang tanah pada tahun 2020 akan tetapi karena pandemi, ada realokasi (anggaran) maka target turun 750 ribu dan sudah kami selesaikan dan sertifikat sudah diserahkan semuanya. Penyerahan tahap terakhir ini ada 80.920 sertifikat,” katanya.

Baca juga:  Ditemukan Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Sukoharjo 

Dari 750 ribu sertifikat yang telah dirampungkan tahun 2020 itu, terdapat 1.525 sertifikat tanah wakaf yang menjadi permohonan dari pemerintah daerah. Rencananya pada tahun 2021, ATR/BPN Kanwil Jateng ditarget untuk menyelesaikan 2 juta bidang tanah di seluruh Jateng. Saat ini, katanya, rata-rata tanah di kabupaten/kota di Jateng yang telah bersertifikat mencapai 63 persen. Untuk wilayah Jateng Selatan malah lebih tinggi, hingga 70-80 persen. Artinya, masih banyak wilayah di Jateng selatan yang tanahnya belum bersertifikat. Seperti Kabupaten Cilacap dan Kebumen.

Embun juga mengatakan saat ini sudah ada enam desa lengkap, atau desa dengan seluruh bidang tanah telah terpetakan tanpa kecuali jalan dan unsur geografisnya seperti kawasan hutan, danau, situ, fasos dan fasum yakni ada 1 di Temanggung dan 5 di Purworejo. Untuk hal ini Jateng menjadi provinsi yang pertama.

Baca juga:  LOMBA GURU BACA PUISI 2022

Pihaknya pun menghimbau supaya pada tahun 2021 ini, masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL karena banyak sekali manfaatnya. Selain memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sertifikat juga melindungi dari konflik agraria.(fid/akh)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya