28 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Jam Pelayanan Uji Kendaraan di Kota Semarang Dikurangi Terkait PPKM

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dinas Perhubungan Kota Semarang mengurangi jam pelayanan uji kendaraan bermotor pada 11 hingga 25 Januari 2021, menyusul Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi COVID-19.

“Edaran tentang perubahan jam layanan ini sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto di Semarang, Jawa Tengah, Minggu.

Selain layanan uji kendaraan, kata dia, pelayanan lain yang waktu layanannya berubah, antara lain perizinan trayek angkutan, rekomendasi angkutan, serta perizinan perparkiran.

Ia menyebut selama permberlakuan pembatasan kegiatan masyarajat tersebut, jam layanan hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.

Selain jam layanan, lanjut dia, jumlah kendaraan bermotor yang dilayani juga dibatasi hanya 150 unit per hari.

Baca juga:  Embun Sari Jabat Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan

“Berbagai langkah sudah kami ambil untuk mengantisipasi segala risiko untuk membatasi penyebaran COVID-19,” katanya.

Sebelumnya, Pemkot Semarang menyatakan akan kembali memperketat aturan tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di masa pandemi COVID-19 yang disesuaikan dengan keputusan pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Berkaitan dengan angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta masyarakat tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan yang baik.

“Hindari kegiatan di luar rumah yang tidak perlu,” katanya. (fid/ant)


TERKINI

Headline Koran Jateng Pos, Selasa 12 Agustus 2025

De Gea Kembali ke Old Trafford

Masuk Proyeksi NEC Nijmegen

Rekomendasi

Lainnya