JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pada Sabtu (30/1) Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyerahkan santunan untuk korban Sriwijaya Air SJ-182 di wilayah Sragen yang berjumlah 2 orang sesuai dengan daftar manifest penerbangan pesawat Sriwijaya Air SJ-182, korban atas nama Suyanto dan Riyanto yang kedua merupakan Kakak Beradik, Suyanto beralamat di Girimulyo, RT. 18/00, Kel. Katelan, Kec. Tangen, Kab. Sragen dan Riyanto beralamat di Tengaran RT.17/06 Ds. Katelan, Kec. Tangen, Kab. Sragen.Santunan Korban an. Suyanto dan Riyanto diserahkan langsung kepada masing-masing Istri korban yang bernama Sri Wisnuwati selaku Ahli Waris dari Suyanto dan Ernawati selaku Ahli Waris dari Riyanto.
Santunan langsung diserahkan oleh Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami di dampingi Bupati Sragen dr. Hj. Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Kepala Bagian Pelayanan Iman Raharja, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Surakarta Eko Bagus Harja Kusuma dan Wakapolres Sragen Kompol. Eko Mardiyanto, SH. Kedua korban berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017 tersebut di atas berhak menerima santunan yang akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris korban yang sah yaitu istri Alm.Suyanto yang bernama Sri Wisnuwati dan istri Alm. Riyanto yang bernama Ernawati.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah,Jahja Joel Lami menyampaikan atas nama seluruh keluarga besar PT.Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,- sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit dimana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp.25.000.000,- serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,- terhadap masing-masing korban luka.
“Kami terus berupaya Proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama,” ungkapnya.
Perlu diketahui sebelumnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak yang dinyatakan hilang kontak tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu 09 Januari 2021 lalu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi telah menyatakan bahwa Pesawat Sriwijaya Air SJ182 mengalami kecelakaan dengan lokasi di sekitar Kepulauan Seribu.
Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai dengan arahan serta instruksi Direktur Utama PT.Jasa Raharja Budi Rahardjo S. Jasa Raharja telah melakukan pendataan dan telah melakukan kontak dan mengunjungi kepada 62 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 24 korban berdomisili di Kota Pontianak, dan diantaranya terdapat 2 korban yang berdomisili di Sragen, Jawa Tengah.(fid/akh)