JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Kurang dari 24 jamJasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah proaktif memberikan santunan kepada ahli waris anggota DPRD Kendal yang menjadi korban tabrak kereta api ketika sedang bersepeda di Perlintasan sebidang Kereta Api Desa. Kutoharjo, Kec, Kaliwungu, Kab. Kendal, Sabtu Pagi (27/2).
Korban bernama Muhammad Thohir, korban merupakan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Komisi A DPRD Kendal dan Menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi.
Kecelakaan bermula ketika korban yang sedang mengendarai sepeda kayuh melaju dari arah utara atau dari Desa Mororejo menuju arah selatan atau Desa.Kutoharjo Kaliwungu Kendal.
Sesampainya di TKP tepatnya diperlintasan kereta api sebidang palang pintu dalam kondisi tertutup, kemudian dari arah barat atau Pekalongan menuju arah timur atau Semarang telah melaju kereta api barang tujuan Jakarta menuju Surabaya yang bermuatan semen, kemudian korban menerobos palang pintu perlintasan kereta api, bersamaan itu pula dari arah timur atau Semarang menuju arah barat atau Pekalongan telah melaju Kereta Api Penumpang Joglo Semarkerto dengan No. Loko CC 2018325 tujuan Solo – Tegal, dikarenakan jarak sudah dekat maka sepeda kayuh tersebut tertabrak oleh Kereta Api Penumpang Joglosemarkerto dengan No. Loko CC 2018325 tujuan Solo – Tegal, maka terjadilah laka lantas.
Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS. Muhammadiyah Darul Istiqomah Kendal, korban mengalami luka serius dibagian kepala dan patah di bagian tungkai kaki.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menyampaikan turut berduka cita untuk keluarga meninggal dunia semoga korban diterima di tempat terbaik disisiNya serta keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan.
“Jasa Raharja langsung bergerak cepat dalam memproses dan memberikan santunan kepada Ahli Waris Sah Korban yaitu istri Korban yang bernama Cicik Rosidah,” ungkapnya.
Melalui Iman Raharja selaku Kepala Bagian Pelayanan dan Imam Yulianto selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban.
Jahja memastikan seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai UU No 34 dan PMK No 16 Tahun 2017 dengan nilai santunan untuk meninggal dunia Rp.50 juta sedangkan untuk luka-luka biaya perawatan maksimal Rp.20 juta.
Dalam kesempatan tersebut Jahja juga menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih berhati-hati saat berkendara, mengutamakan keselamatan, dan menaati rambu lalu lintas khususnya saat sedang melintasi palang kereta api.(fid/akh)