spot_img
27.4 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Lewat “Restorative Justice”, Dua Bocah Pencuri Motor Ini Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Polisi melakukan upaya penyelesaian kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua bocah di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui upaya “restorative justice” atau keadilan restoratif.

“Kasusnya sudah ditutup melalui ‘restorative justice’,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu.

Menurut dia, kedua tersangka berinisial NDW (14) dan SR (12) yang didampingi orang tuanya sudah dipertemukan dengan korban di Mapolsek Semarang Barat.

Dalam pertemuan itu, kata dia, disepakati jika korban tidak akan menuntut secara hukum dan memaafkan kedua tersangka.

Adapun kedua pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Pencurian yang dilakukan dua bocah tersebut terjadi pada 30 Mei 2021 di Barbershop Dapper yang berlokasi di Jalam Kenconowungu Tengah, Semarang Barat.

Baca juga:  Antisipasi Aksi Teror, Daop 6 dan BNPT Sosialisasi di Solo Balapan

Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor saat berada di tempat itu.

Pencurian itu sendiri terungkap ketika ada warga yang mengenali sepeda motor curian itu saat dikendarai oleh pelaku di jalan. (fid/ant)

spot_img

TERKINI