spot_img
30.1 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Ketua Pembina Yapenkop Dilaporkan ke Polda Jateng

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah melaporkan mantan Ketua Dekopinwil Jateng Warsono atau suksesi Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Koperasi (Yapenkop) ke Polda Jateng, laporan tersebut atas dugaan berpindah tangan dan pengesahan perubahan anggaran dasar Yapenkop secara ilegal. Hal tersebut atas temuan yang terjadi sejak Nopember 2019 ini.

“Ini suatu pelanggaran yang sengaja dilakukan mantan Ketua Dekopinwil Jateng Warsono, yang telah terang-terangan melakukan pemindah tanganan kepemilikan dan kepengurusan Yayasan Pendidikan Koperasi (Yapenkop) yang membawahi STIE Semarang dan SMK LPI di Jalan Menoreh Semarang. Yayasan tersebut sebagai pembina menurut anggaran dasar awalnya adalah melibatkan Ketua Dekopinwil sebagai Pembina, namun di akhir perjalanan penggantian Ketua Dekopinwil dari Warsono ke saya, ada upaya dengan sengaja merubah Anggaran Dasar Yapenkop agar tetap dipimpin atau dikuasai pihak tertentu tanpa pelibatan Dekopinwil, yang anggotanya adalah koperasi-koperasi yang bernaung di dalamnya. Padahal dalam sejarahnya Yapenkop didirikan oleh empat orang diantaranya almarhum Umar yang tercatat telah memghibahkan aset pribadinya untuk Yayasan dan statusnya kini menjadi aset Dewan Koperasi Pusat,” papar Dr Walid Spd MSi dalam keterangan persnya di Kantor Dekopinda Semarang, Rabu (16/6).

Baca juga:  BPOM Pastikan Produk Sido Muncul Aman

Dekopinwil Jateng melalui Kuasa Hukumnya, Muhammad Iqbal SKom SH MH dari Aljeen Law Office Yogyakarta juga menemukan kejanggalan dalam perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan melalui Akta Notaris yang dikeluarkan Kantor Notaris Moh Turman SH Semarang.

“Kami temukan adanya pelanggaran prosedur, yakni tentang kehadiran Warsono selalu penghadap untuk pengajuan dan penandatanganan pembuatan akta. Dalam surat yang disahkan tersebut seolah penghadap datang dan menandatangani, padahal buktivyang kami temukan penghadap atas nama Warsono saat itu sedang berada di Makassar mendatangi acara Munas di Makasar,” papar Muhammad Iqbal.

Ketika ditanyakan bagaimana sikap Warsono atas gugatan yang akan dilakukan Ketua Dekopinwil Jateng, Walid menyampaikan yang bersangkutan mempersilahkan apabila akan ditempuh melalui jalur hukum. “Kami sudah melakukan upaya pemanggilan dan mengklarifikasinya, namun dari pertemuan yang kami agendakan tiga kali, hanya datang sekali dan tetap bersikukuh pada pendiriannya yang berpedoman pada perubahan anggaran dasar. Bahkan beliau juga telah membersihkan keterlibatan pengurus Dekopinwil dalam Yapenkop dengan pemecatan, terakhir dua hari sebelum lebaran Idul Fitri kemarin,” ungkap Walid.

Baca juga:  Warga Brebes Korban TPPO Jaringan Internasional, Mengadu ke Ahmad Luthfi

Kini kasus dugaan pengalihan Yayasan Pendidikan Koperasi (Yapenkop) dari Dekopinwil ke tangan ‘penggiat’ Koperasi ini sedang ditangani Dir Reskrimsus Polda Jateng. Menurut Muhammad Iqbal, sedang dilakukan penyidikan. “Harapan kami melalui proses hukum ini, Yapenkop bisa dikembalikan pada sebagaimana maksud awal pendiriannya. Sebab kami juga patut menduga ada pemanfaatan aset untuk kepentingan tertentu, sebab aset yang dilaporkan dari tahun 2008 hingga 2019 tidak berubah, yakni Rp 15 miliar,” terang Muhammad Iqbal. (akh/fid)

spot_img

TERKINI