spot_img
32.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Zoom Meeting Jateng Pos TV: Pemkot Anggarkan Bansos Rp 12 Miliar, Advokad Saweran Bantu PKL

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Advokad Jawa Tengah Bersatu (AJB) mendesak Pemkot Semarang membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, khususnya para pedagang kaki lima (PKL) yang dilarang berjualan.

Tugas Pemkot Semarang bukan hanya mengawal penegakan Peraturan Walikota (Perwali) dengan melakukan penertiban PKL namun juga membantu kebutuhan mereka selama diberlakukan PPKM Darurat.

“Mohon perhatian Pemkot terhadap nasib mereka yang terdampak. Jangan hanya disemprot ketika dianggap melanggar aturan. Lakukan sosialiasi pengawasan dan pembinaan,” ujar Yosep Parera yang menjadi host zoom meeting “PPKM Darurat Rakyat Melarat” menyikapi tindakan arogan Satpol PP Kota Semarang menyemprot warung PKL, kerja sama Jateng Pos TV dan Rumah Sahabat Pancasila, Sabtu (10/7/2021).

Disebutkan Yosep, tidak hanya para PKL yang membutuhkan bantuan, juga banyak sektor lain yang kondisinya sangat memprihatinkan. Seperti para seniman dan pekerja kesenian secara otomatis sumber mata pencarian hidup mereka mati karena café dan resto ditutup.

“Mestinya ada perhatian, mereka yang terdampak harus koordinasi dengan instansi mana untuk mendapatkan bantuan. Tidak dibiarkan padahal sumber hidup mereka ditutup,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, Abdul Haris mengatakan, Pemkab Semarang melalui kebijakan Walikota penggunaan jaringan pengaman sosial (JPS) telah menganggarkan bantuan sosial sebesar Rp 12 miliar.

“Bantuan rencana akan dibagikan untuk 100.000 warga yang terdampak pandemi. Saat ini kita fokuskan kepada mereka yang terdampak, rencana pekan depan kita akan rapat koordinasi pembagian bantuan tersebut,” ujarnya.

Dijelaskan Haris, bantuan dibagikan khususnya kepada warga yang terpantau selama ini belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari program pemerintah pusat dan kementerian, provinsi, maupun dari Pemkot Semarang.

“Pelaksanaan bantuan ini segera dikoordinasikan instansi yang menagani yakni Dinas Sosial dengan dinas lainnya. Prosedur yang mendapatkan berdasarkan data dari RT/RW dan Kelurahan,” jelasnya.

Advokad Jhon Ricard Latuihamallo menanggapi tindakan petugas Satpol PP menyemprot PKL yang berjualan mengatakan, petugas tidak akan mengambil tindakan demikian jika pedagang mentaati aturan yang telah dibuat pemerintah.

“Siapa pun perlu mendukung kebijakan dari pemerintah tersebut. Namun sebelum penindakan harus terlebih dahulu melakukan upaya sosialisasi baik lisan maupun tertulis. Kasus dialami PKL yang ditertibkan karena mereka belum pernah mendapatkan sosialisasi dan didatangi petugas,” ujarnya.

Advokad Agus Jaya Astra, menegaskan tindakan Satpol PP semena-mena dinilai sudah mengotori tujuan bersama dalam penerapan PPKM. Warga kota Semarang paham adanya aturan untuk tujuan keselamatan bersama. Petugas seharusnya mengawal hukum malah melanggar hukum.

“Pak Walikota tahu kejadian ini seharusnya bertindak tegas. Satpol PP yang melakukan pelanggaran berat harus dipindah. Pendidikan hukum harus dijalankan, dengan memberhentikan pejabat karena masih banyak yang lebih baik. Masyarakat diperlakukan baik pasti akan mendukung,” tegasnya.

Pemimpin Umum Jateng Pos, Bejan Syahidan saat dimintai pendapat kejadian petugas Satpol PP semena-mena menyemprot PKL mengatakan, petugas menegakan aturan seharusnya lebih bijak dan tahu batasan penegakan aturan yang dijalankan.

“Penegak aturan bukan berarti menabrak aturan, membina bukan berarti membinasakan. Semua sepakat PPKM, penertiban seharusnya dilakukan dengan baik dan manusiawi,” ujarnya.

Ia berharap ke depan kejadian ini tidak terulang. Perlu menjalankan tahapan sesuai aturan berlaku seperti terlebih dahulu memberikan imbauan, peringatan hingga pada penindakan.

“Jangan samai peristiwa terulang kembali, kami ngeri, karena ini masalah perut. Mereka (PKL, red) berusaha mencari makan sendiri, tidak mengganggu pemerintah. Seharusnya apa yang dilakukan harus diapresiasi, harus diatur dengan memberikan solusi,” ungkapnya.

Menurut Bejan, perlu diketahui persoalan dihadapi masyarakat saat ini berbeda dengan kondisi yang dirasakan para aparatur pemerintah. Aparat digaji tidak merasakan bagaimana sulitnya mencari rezeki untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Bansos senilai Rp 12 miliar untuk 100.000 orang sangatlah terbatas, ada sekitar 1 juta warga Kota Semarang. Masih banyak warga yang belum mendapatkan. Masyarakat membutuhkan kenyamanan dan solusi menghadapi pandemi,” tandasnya.

Di akhir pertemuan disebutkan beberapa poin kepakatan AJB, diantaranya, advokad tergabung dalam AJB akan membuka ruang donasi Gotong-Royong mengumpulkan bantuan dari para advokad dan pengusaha maupun masyarakat umum yang mampu.

“Dana terkumpul akan kita sampaikan dalam meeting zoom pekan depan. Kita serahkan ke instansi terkait untuk membagikan kepada para PKL yang membutuhkan,’ tutupnya.

Seperti diketahui Walikota Semarang, Hendrar Prihadi minta maaf atas tindakan Satpol PP yang menyemprot lapak PKL dengan air. Menurutnya, tindakan tersebut tak semestinya dilakukan.

Penyemprotan tempat usaha ini dilakukan saat melakukan yustisi di area Semarang Tengah dan pada malam harinya di daerah Kecamatan Mijen, Senin 5 Juli 2021. (muz)

spot_img

TERKINI