spot_img
30.5 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Datangi TPU Pemakaman Prokes, Nekat Curi HP Relawan BPBD

JATENGPOS.CO.ID, BOYOLALI – Seorang pelaku pencurian telepon seluler (Ponsel) dibekuk Polsek Cepogo bersama tim Sapu Jagad Sat Reskrim Polres Boyolali. Pelaku nekat mencuri handphone (HP) milik relawan BPBD Boyolali yang sedang memakamkan jenazah dengan protokol kesehatan COVID-19.

“Iya, kami telah menangkap tersangka pelaku pencurian Ponsel milik salah seorang relawan BPBD yang sedang melakukan pemakaman secara Prokes,” kata Kanit Reskrim Polsek Cepogo, Aiptu Irawan Wijaya, Kamis (29/7/2021).

Tersangka yakni Tri Jono (35) warga Desa Jelok, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Dia mencuri dua unit HP milik Yuda Stefano (21), anggota relawan pemakaman standar COVID, tim BPBD Boyolali.

Kasus pencurian itu terjadi pada 9 Juni 2021, sekira pukul 00.30 WIB. Lokasi kejadian di TPU Dukuh Banjarsari, Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Baca juga:  Pdt. Bambang Mulyono Berharap Luthfi - Yasin Membangun Moderasi Beragama 

Dijelaskan, kejadian pencurian bermula ketika korban bersama tim BPBD Boyolali, pada dini hari itu melaksanakan pemakaman jenazah secara protokol kesehatan di TPU Dukuh Banjarsari, Desa Gubug. Sebelum melakukan pemakaman, korban memakai baju alat pelindung diri (APD). Sedangkan dua Ponsel miliknya ditinggalkan di dalam mobil dengan kondisi pintu tidak dikunci.

“Selesai pemakaman dan kembali ke mobil, HP milik korban sudah tidak ada. Kemudian korban melapor ke Polsek Cepogo,” jelasnya.

Unit Reskrim Polsek Cepogo bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil diidentifikasi. Setelah didapat bukti kuat, petugas langsung melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap pada Selasa (27/7/2021) dan langsung dibawa ke Mapolsek Cepogo untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Banjiri Bhayangkara Run 7,8K  Mapolda Jateng

Kepada petugas, tersangka Tri Jono mengaku dini hari itu datang ke pemakaman untuk melayat. Dia juga mengaku kalau pencurian dua unit HP milik korban dilakukan secara spontan.

“Saat buang air kecil di dekat mobil BPBD, melihat ada HP bunyi (berdering) di dalam mobil. Kemudian timbul niat dari tersangka untuk mengambilnya (mencuri),” terang Irawan.

Dari dua unit Ponsel pintar itu, lanjut Irawan, satu di antaranya sudah dijual oleh tersangka dan laku Rp 450.000. Sedangkan satu Ponsel dibuang oleh tersangka karena tidak laku dijual.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka kini ditahan di Mapolres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. (aji)

 

spot_img

TERKINI