spot_img
32.6 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Banding Kandidat Tereliminir Tidak Sertakan Bukti Baru

SEMARANG – Komite Banding Pemilihan (KBP) Asprov PSSI Jawa Tengah menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam rapat 13 Januari 2022 bersifat final dan mengikat. Hasil rapat didasari pada aturan yang ada di PSSI yakni Statuta, Kode Pemilihan dan Kode Disiplin PSSI.

Wakil Ketua KBP M Syaefudin mengatakan, dalam sebuah kontestasi memang pasti ada yang puas dan tidak puas. “Namun kami bekerja profesional sesuai aturan,” tegasnya.

Dijelaskan, KBP sepakat menolak banding yang diajukan dua kandidat Komite Eksekutif Asprov PSSI Jateng yakni Aam Ichwan dan Alwin Basri. Sebab, dalam berkas banding kedua kandidat tersebut tidak disertakan bukti baru. “Sesuai Kode Pemilihan Asprov PSSI Jateng, pada Pasal 9 disebutkan KBP dapat memutuskan untuk menerima bukti baru dan dokumen yang tidak diajukan oleh kandidat terkait, bersama-sama dengan awal pencalonannya. Nah, kedua kandidat tersebut dalam berkas bandingnya hanya memberikan argumentasi-argumentasi tanpa ada satupun bukti baru,” papar Syaefudin.

Baca juga:  AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025

Argumentasi dalam berkas banding Aam Ichwan maupun Alwin Basri, lanjut Syaefudin, sifatnya hanya membantah apa yang sudah menjadi keputusan KP. Aam, yang dicoret KP karena masih belum membayar denda Komdis PSSI Jateng tetap bersikeras tidak membayar denda tersebut. Sementara Alwin dalam berkas banding meyakini dirinya sudah tiga tahun aktif di organisasi sepakbola di bawah naungan PSSI.

“Soal Alwin, kami sepakat dengan keputusan KP yang telah melakukan verifikasi dan validasi sehingga memutuskan yang bersangkutan diputuskan diskualifikasi karena ada cacat administrasi. Sesuai Kode Pemilihan Pasal  tentang Tugas Umum KP pada Huruf F disebutkan prosedur pemeriksaan atas kandidat di antaranya adalah melakukan penilaian,” ujarnya.

Baca juga:  PBNU Dikritik Carikan Pengacara Profesional buat Mardani

Namun ditegaskannya, meski KP memutuskan Alwin Basri tidak bisa melakukan banding karena diskualifikasi, pada kenyataanya KBP tetap menerima banding dan membahasnya di rapat KBP tanggal 13 Januari 2022 di Kantor Asprov PSSI Jateng. “Tapi karena memang tak menyertakan satupun bukti baru yang menerangkan Alwin sudah tiga tahun aktif di sepakbola, KBP sepakat menolak banding tersebut. Penolakan kami tulis dalam berita acara dan Surat Keputusan KBP tanggal 13 Januari 2022,” tandas Syaefudin.

Atas putusan KBP, Syaefudin minta semua pihak bisa menerima dengan lapang dada. Sebab dalam Pasal 9 ayat 6 Kode Pemilihan Asprov PSSI Jateng disebutkan Keputusan dan Komite Banding Pemilihan bersifat final dan mengikat. (sgt)

spot_img

TERKINI