JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Salatiga mengakomodir masukan dari pengelola pondok pesantren dan berharap raperda tersebut segera disahkan dan diterapkan, setelah memasuki tahap akhir pembahasan.
“ Kami telah mengakomodir masukan para pengelola ponpes di Salatiga. Perda tersebut bermanfaat bagi pengembangan pesantren di Kota Salatiga,” ujar Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Kota Salatiga, M Miftah, usai rapat dengar pendapat dan pembahasan di Ruang Serba Guna DPRD Kota Salatiga, Jumat (17/02/2023) sore.
Dalam dengar pendapat tersebut, dihadiri para ulama, pengasuh ponpes, akademisi, dan lainnya. ”Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disusun dengan melibatkan berbagai elemen baik dari tokoh Islam, akademisi, maupun masukan dari pengelola pondok pesantren. Kami berharap agar tahapan berikutnya adalah proses pengesahan, penetapan, dan penerapan di Kota Salatiga,” kata Miftah dari Fraksi PKB tersebut.
Adapun dalam dengar pendapat itu juga dihadiri anggota DPRD Riawan Woro dan Aslinda (Gerindra), serta Basirin (PKB).
Menurut Miftah, semangat dari adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, adalah peran pesantren dalam pembentukan serta memperkuat karakter dan akhlak, sehingga menunjang keberadaan Salatiga sebagai Kota Pendidikan.
“ Pesantren merupakan lembaga nonformal yang dipimpin oleh pengasuh atau kiai yang memiliki peran penting dalam pembentukan santri. Pesantren juga memberikan pendidikan wawasan kebangsaan dalam rangka menumbuhkan kecintaan pada Tanah Air,” imbuhnya.
Dikatakan Miftah, keberadaan pesantren di Kota Salatiga dengan bimbingan para pengasuh/kiai juga bertujuan membimbing para santri, agar tidak menganut paham radikalisme, yang mengganggu keutuhan bangsa.
Keberedaan pondok pesantren juga dapat menumbuhkan multiplier efecf di bidang perekonomian, sehingga bisa meningkatkan roda perekonomian masyarakat. “ Karena di sekitar lingkungan pondok, warga bisa berjualan makanan, laundry dan sebagainya,” pungkasnya.
Sementara itu, KH M Ghufron MAg dari Ponpes Darul Hadlonah Blotongan Salatiga menjelaskan, pesantren merupakan alternatif pendidikan di masyarakat yang membekali santri di bidang dakwah dan pemberdayaan.
“ Pesantren telah memeberikan santri bekal yang banyak, baik di bidang pendidikan dan akhlak. Dengan adanya perda ini maka, pemerintah dalam hal ini Pemkot Salatiga harus mengapresiasi dan ikut bertanggung jawab dalam pendidikan santri di pesantren,” ujar dosen UIN Salatiga ini.
Ghufron mengapresasi kepada DPRD yang telah meminta masukan kepada tokoh Islam dan pengelola pondok pesantren dalam penyusunan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Termasuk dilibatkan dalam proses-proses pembahasan. “ Saat ini ada sekitar 48 pondok pesantren di Kota Salatiga sebagai lembaga pendidikan nonformal yang telah mendukung Salatiga sebagai Kota Pendidikan. Ponpes juga turut serta menciptakan moderasi beragama, yang mampu memahami dan toleran dengan keberagaman di Kota Salatiga,” pungkasnya. (deb)