spot_img
32.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Pajak Naik 40 – 75 Persen, Menjadi Beban Pengelola Tempat Hiburan

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Peraturan dan kebijakan pemerintah yang telah memutuskan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen, menjadi beban untuk para pengelola usaha bisnis tempat hiburan di semua segmen.

Hal tersebut disampaikan oleh para anggota Pagersemar (Paguyuban Entertainment Semarang), salah satunya Inul Vizta Karaoke Keluarga, Eleven Karaoke & Lounge.

Fic Indarto Manager Inul Vizta Semarang, mengatakan, Kenaikan pajak hiburan dengan angka sebesar 40 persen, dirasa oleh para pengelola bisnis hiburan, sangat menjadi beban operasional dalam menghasilkan omset dari pengunjung.

“Mau tidak mau atas kenaikan pajak hiburan tersebut, berpengaruh untuk harga untuk pelanggan dan harus menyesuaikan angka dari harga sebelumnya. Angka 40 persen dari kenaikan pajak tersebut, sangat berat untuk kami para pengelola bisnis hiburan,” kata Indarto, di Inul Vizta Semarang, Senin (15/1).

Senada, ditempat yang sama, Sahilli Manager Eleven Karaoke & Lounge, juga mengungkapkan keberatanya atas kenaikan pajak hiburan tersebut.

“Ya, itu sangat menjadi beban kami, dari pajak sebelumnya saja, kami bekerja keras untuk dapat memenuhi kewajiban pajak yang harus dibayarkan, apa lagi pajak dinaikan sebesar 40 persen hingga 75 persen,” ungkapnya.

Pagersemar berharap, untuk Kota Semarang pajak hiburan bisa dievaluasi kembali agar operasional tempat hiburan bisa berjalan seimbang dengan kewajiban membayar pajak.

Untuk diketahui pajak hiburan sebelum Perda no 10 th 2023 yang mulai berlaku sejak 1 januari 2024 dan diputuskan dengan kenaikan 40 persen hingga 75 persen adalah, untuk Club malam sebesar 35 persen, Spa 35 persen, Karaoke 25 persen dan Billiard sebesar 15 persen. 

Ditempat terpisah, saat di Hubungi JATENG POS, Iin Indriyasari Kepala Bapenda Kota Semarang, menegaskan, kebijakan kenaikan pajak hiburan yang diterapkan, sudah sesuai UU (Perda no 10 th 2023 yang mulai berlaku 1 Januari 2024)

“Sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan yang ada adalah Pajak Penyedia Jasa Tertentu (PPJT) yang didalamnya mengatur angka kewajiban pajak, salah satunya pajak tempat hiburan,” terangnya.

Lanjut Iin, kenaikan pajak tersebut, khususnya tempat hiburan, tidak semua akan dinaikan sebesar 40 – 75 persen. 

“Kenaikan pajak tempat hiburan tersebut, akan menyesuaikan kategori dari tempat hiburan, jadi jangan kebijakan ini menjadi sebuah polemik, tetap taat dalam kewajiban membayar pajak,” tutup Indriyasari.

Terkait kenaikan pajak tempat hiburan yang sudah ditetapkan tersebut, Bapenda Kota Semarang akan melakukan sosialisasi pemahaman kenaikan pajak kepada Pagersemar. (ucl)

spot_img

TERKINI