27.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Kurir Sabu Seberat 0,5 Kilogram Di Ringkus Polisi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan satu tersangka bernam M Dwi Setyawan (29) Warga Kalianget Wonosob Jawa Tengah, berhasil diungkap Satnarkoba Polrestabes Semarang.

Hasil ungkap kasus yang juga berhasil menyita barang bukti sabu seberat 521 gram atau kurang lebih (0,5 Kilogram) ini. Bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ada transaksi Narkoba (sabu), di daerah Sumorboto Tembalang Kota Semarang, pada 19 Januari 2024, bulan lalu.

Kompol Hankie Fuariputra Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, menerangkan, terkait laporan masyarakat tersebut, anggota Satnarkoba langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan tersangka.

“Dengan cara penyamaran dari anggota, kami langsung menuju area Pom bensin Sumurboto yang menjadi tempat transaksi tersangka yang bereperan sebagai kurir dengan cara COD,” kata Kompol Hankie, pada giat rilis, di Mapolrestabes Semarang, Jumat (9/2).

Dijelaskan, setelah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 120 gram yang disimpan didalam jok sepada motor. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.

“Dari hasil pendalaman, tersangka juga mengaku menyimpan barang bukti sabu lainya seberat 421 gram di rumah kosnya di Kota Banjarnegara Jawa Tengah. Dari pengakuan tersangka, ia hanya sebagai kurir barang haram tersebut,” jelasnya.

Dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku sudah kali ketiga melakukan transaksi Sabu dengan jumlah total 2,5 Kilogram.

“Sudah tiga kali ini, saya jadi kurir sabu dan yang ketiga ini ketangkap polisi. Dan saya juga ga kenal dengan pemasok sabu dari Aceh, hanya berkomunikasi melalui wa,” kata tersangka yang juga mengaku siring pakai Sabu tersebut.

Tersangka juga mengatakan, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Wonosobo, Banjarnegara dan Kota Semarang.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 144 subsider pasal 112 UU No.35 UU tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya