JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar bernama Suparno ditetapkan tersangka dalam kasus penyertifikatan tanah OO (oro-Oro) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Trombol, Kecamatan Mondokan, oleh Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (14/3).
Pegawai BPN yang ditetapkan tersangka langsung ditahan dan dititipkan lapas kelas 2 A Sragen.
Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virgina Hariztaviannie menjelaskan tersangka terlibat dalam kasus penyertifikatan tanah OO ini.Lantaran waktu itu memberikan arahan terhadap Bambang dan beberapa orang lainnya untuk proses tanah OO tersebut.
“Saat itu tersangka masih menjadi staf seksi penanganan masalah dan pengendalian Program Pertanahan di BPN kabupaten Sragen yang juga panitia satgas program PTSL Tahun 2018. Dalam kasus tersebut lebih dulu menetapkan tiga orang perangkat desa Trombol menjadi tersangka,” papar Kajari Sragen.
Menurut Kajari Sragen Virgina, tersangka memberi arahan atau mengajari saksi Bambang Tugiyono, Aayid, Suharto, Giyanto, Supar. Keempatnya divonis lebih dulu terkait kasus penyertifikatan tanah OO itu.
Saat itu tersangka mengarahkan pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut agar diisi atau dibuat seolah-olah saksi Bambang Tugiyono, Sayid, Suharto, Giyanto, Supar memang benar menguasai atau memiliki tanah tanpa alas hak tersebut selama 20 tahun secara berturut-turut guna sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik para saksi.
Akibat perbuatan tersangka dan beberapa orang pelaku pemrosesan lima bidang tanah OO di Desa Trombol itu, negara mengalami mengalami kerugian senilai Rp. 234.896.000.
Atas perbuatan tersangka dijerat Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun.
Sementara Kepala BPN/ATR Sragen Didik Purnomo mengatakan soal penahanan oknum pegawai BPN yang ditetapkan tersangka sangat menghormati pihak kejaksaan Sragen dalam proses penegakan hukum. Namun BPN memberikan pendampingan hukum agar mendapatkan hasil hukum yang obyektif. Lantaran dalam kasus itu pihak bersangkutan sudah bekerja sesuai tupoksi dan tidak menerima keuntungan pribadi.
“Untuk kasus ini kita memberikan pendampingan terhadap yang bersangkutan, kita juga ada bantuan hukum pada yang bersangkutan,” ujarnya. (ars/jan)