28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Polda Jateng Musnahkan Sabu 49 Kg Hasil Ungkap Lima Kasus Narkotika 

JATENGPPS. CO. ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng, memusnahkan barang bukti Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 49 Kilogram dan 34.800 butir pil  jenis ekstasi.

Barang bukti tersebut didapat dari Lima kasus (perkara) yang berhasil diungkap pada bulan Januari hingga Februari 2024.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol M. Anwar Nasir menerangkan kelima perkara yang sudah dirilis beberapa waktu tersebut diantaranya kasus terungkap di Pintu Exit Tol Sragen Timur dengan barang bukti sabu seberat 1 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir pada Jum’at (12/1) lalu.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjutnya, perkara kedua yakni didapat di Pintu Gerbang Tol Cikande, Julang, Cikande, Banten pada Rabu (21/2).

Baca juga:  Ribuan Orang Ikuti Kampanye Semangat Cegah Diabetes

“Atas kasus itu, petugas menangkap 4 tersangka yakni Galih Dwi Andri, Parman, Taufik Hidayah dan Erwin Baharudin. Dengan total barang bukti sabu seberat 47.880,2 Gram dan disisihkan untuk proses hukum sebanyak 100,8 Gram. Untuk ekstasi  15.034,0 Gram (34.800 Butir) dan disisihkan seberat 23,6 Gram (57) butir,” terangnya saat rilis di kantornya, Rabu (20/3)

Lebih lanjut, sambung Kombes Pol Anwar, untuk kasus lainnya, diungkap kasus di wilayah Semarang dengan sabu seberat 25 gram, Magelang 49,4 gram dan Surakarta 57.72 gram.

“Dari ketiga kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan Joko Iswanto, Edwin Yulian dan M. Adi Haryanto,” tandasnya.

Ia menambahkan, bahwa barang bukti tersebut, disisihkan untuk kelengkapan proses di persidangan.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan PPK Kota Semarang, Mbak Ita Beri Pesan Ini

“Barang bukti yang dimusnahkan ini, akan kami sisihka  untuk keperluan persidangan,” tutup Kombes Pol M Anwar Nasir.

Sebelum dimusnahan barang bukti tersebut, terlebih dahulu dilakukan pengetesan oleh tim Labsfor Polda Jateng.

Setelah dilakukan pengetesan keaslian dari barang bukti (sabu dan ekstasi) tersebut, di musnahkan dengan cara dibakar didalam mesin Incenerator (mobil) milik BNNP Jateng, pemusnahan dilakukan dengan cara bertahap hingga selesai. (ucl/jan)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya