spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

KPU Karanganyar Pastikan Dewan dan Pejabat Maju Pilkada Harus Mundur

JATENGPOS. CO. ID, KARANGANYAR-Polemik peraturan terkait syarat pencalonan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Karanganyar tahun 2024 dari unsur Dewan dan Pejabat terjawab sudah. KPU Karanganyar memastikan peserta Pilkada dari unsur pejabat dan dewan harus mundur.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Dia menjelaskan, bagi peserta Pilkada Karanganyar tahun 2024 yang akan maju Bupati atau Wakil Bupati dari kalangan Dewan atau Pejabat maka harus mundur. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Dulu kan ada uji materi pasal 7 itu. Tapi sudah ditolak MK (Mahkamah Konstitusi). Jadi aturannya nanti begitu ditetapkan jadi peserta Pilkada, maka Dewan atau Pejabat yang maju harus mundur,” jelas Daryono pada wartawan di sela acara Sosialisasi Peraturan KPU NO 6 Tahun 2024, Kamis(21/3).

Baca juga:  Warga Mangunharjo Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi di Tong Sampah

Lantaran waktu pendaftaran nanti sebelum pelantikan Dewan, Maka, dewan yang sudah ditetapkan jadi peserta Pilkada, akan melakukan pernyataan mengundurkan diri setelah dilantik.

“Aturan ini untuk semua Dewan. Baik Dewan tingkat Kabupaten, Provinsi, maupun Pusat. Semua harus mengundurkan diri setelah dilantik,” terangnya.

Sedangkan untuk perhitungan syarat Partai yang dapat menghusung calon Bupati atau Wakil Bupati, akan menggunakan perhitungan perolehan kursi dari Pilihan Legislatif (Pileg) 2024. Itu harus memenuhi 20 persen. Kalau di Karanganyar dengan jumlah dewan 45 kursi maka 20 persennya adalah 9 kursi.

“Dari perhitungan Pileg kursi DPRD Karanganyar, ada dua partai di Karanganyar yang bisa mengusung calon sendiri tanpa harus koalisi, yakni PDIP dapat 15 kursi dan Golkar 9 kursi,” tandasnya. (yas/yas)

spot_img

TERKINI