spot_img
28.8 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pasutri asal Jombang Bawa Kabur 6 Sepeda Motor

JATENGPOS.CO.ID,SRAGEN – Jajaran Polres Sragen mengungkap kasus penipuan dan penggelapan oleh pasangan suami istri asal Jombang Jawa Timur. Pelaku menipu dan membawa kabur motor milik warga Ngawi yang sedang berbelanja di Pasar Gondang, Sragen. Saat ini kedua tersangka masih ditahan di Polres Blora.

Informasi yang dihimpun, pelaku yakni pasangan suami istri asal Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Mereka yakni Rohmad Sholeh, 42 dan Titik Winarti, 35. Mereka melakukan aksinya pada Selasa (12/3) sekitar pukul 13.00. Mereka membawa kabur motor milik Rina Fitriyanti, 18, warga Desa Kepuh, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi.

Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana menyampaikan kedua tersangka melakukan aksinya tersebut di beberapa tempat. Modus para pelaku sebelumnya membuat jebakan dengan mengunggah lowongan pekerjaan di sebuah akun andika buah.

Kemudian selang satu hari, korban menayangkan lowongan kerja tersebut selanjutnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di Pasar Gondang, Kabupaten Sragen. Setelah terjadi pertemuan, korban diterima bekerja bagian belanja. ”Kemudian korban segera ditugaskan belanja dan masuk ke dalam Pasar untuk belanja, ketika korban lengah, sepeda motor korban dibawa oleh pelaku,” kata Iptu Suyana mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam Rabu (20/3).

Baca juga:  Jaga Stabilitas Harga Komoditi Pangan, Pemkot Semarang Gelar Operasi Pasar

Ternyata aksi pasutri tersebut juga terjadi di beberapa tempat kejadian. Modus mereka sama, yakni dengan membawa kabur motor korbanya saat diminta belanja. Sebelumnya juga dilakukan dengan modus yang sama pada 24 Januari saat mengelabuhi korban lainnya di Kios renteng trowong pasar Sragen. Pelaku menggondol sepeda motor Honda Scoopy.

Kemudian aksi serupa juga dilakukan pada Senin (11/3) lalu satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Lokasi di pasar Bunder Sragen. Selain itu selang waktu tidak begitu lama mereka membawa kabur sebuah Honda vario warna merah, dengan lokasi Pasar Banaran Sambungmacan.

Kemudian pada Sabtu (16/3) membawa kabur sepeda motor honda Beat di lokasi Masjid Sambungmacan. Lantas Minggu (17/3) mereka beraksi di Kabupaten Blora dengan membawa kabur motor Honda Scoopy. Selanjutnya beraksi di Rembang dengan membawa motor Honda PCX.

Baca juga:  Peringati HUT RI Ke-79, Hotel Ciputra Upacara Bendera Busana Nusantara

Pihaknya menjelaskan keduanya dibekuk di wilayah hukum polres Blora pada Senin (18/3). “Para pelaku selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Sragen guna penyidikan lebih lanjut, keduanya dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana,” terangnya.

Sebagian barang curian sudah dijual di daerah Sidoarjo Jawa Timur. Namun Sepeda motor milik korban yakni Honda Beat AE 6627 JV berhasil diamankan. Selain itu ada satu motor lagi yakni Honda Beat AE 2473 KT milik korban lainnya. (ars/jan)

spot_img

TERKINI