28.6 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Disnaker Sragen Awasi 27 Pabrik dalam Pencairan THR, Deadline H-7 Lebaran 

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Setidaknya ada 27 pabrik di Kabupaten Sragen yang diawasi dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Sragen mewanti-wanti agar perusahaan membayar kewajiban THR karyawan dan buruh tidak dicicil pada H – 7 Lebaran.

“Harapanya agar THR tidak dicicil dari pengusaha ke pekerja. Kami meminta agar hak pekerja tersebut diberikan penuh paling lambat H-7 sebelum lebaran. Surat sudah kita sosialisasikan pada Asosiasi Pengusaha di Sragen, Kita juga kumpulkan Sekitar 25 – 27 perwakilan perusahaan di Sragen,”kata Kepala Disnaker Kabupaten Sragen Agus Winarno.

Menurut Agus, setidaknya ada 27 perusahaan maupun pabrik yang sudah dikumpulkan untuk sosialiasi pemberian THR tersebut. Pihaknya menyampaikan dasar pemberian THR keagamaan 2024 sesuai dengan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Baca juga:  Bupati akan Resmikan Wisata Petik Melon P4S Joyo Tentrem di Boyolali 

”Surat dari kementerian sudah kita terima Selasa (19/3) lalu, lantas kita sosialisasikan pada perusahaan selaku pemberi kerja ke Pekerja,” ujarnya.

Agus menyampaikan di Sragen ada sekitar 30 ribu pekerja. Dia memastikan akan memberi teguran pada perusahaan yang tidak mengindahkan surat kementerian tersebut.

”Harapan tidak terjadi. Tapi kalau nanti terjadi (Masalah THR, red) sudah menjadi kewajiban kami untuk melakukan pembinaan,” ujarnya. (ars/jan)

TERKINI

Pelajaran Duet Luthfi-Yasin

Rekomendasi

Lainnya