spot_img
27.5 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

BNNP Jateng Musnahkan Barang Bukti Ganja Dan Sabu dari Empat Kasus Narkotika

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jateng, kembali mengungkap empat kasus peredaran Narkotika golongan 1 jenis Ganja dan Sabu, di wilayah hukum Jawa Tengah.

Empat kasus yang berhasil diungkap tim BNNP Jateng dalam periode Januri – Februari 2024 yakni, kasus di Semarang dengan barang bukti 2,3 Kg Ganja, Kasus di Surakarta barang bukti Sabu seberat 225 gram, Kasus di Sukoharjo Ganja seberat 925 Kg dan Kasus di Tegal Ganja seberat 6 Kg.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Agus Rohmat mengatakan, hasil dari empat kasus narkotika yang diungkap juga dilakukan pemusnahan barang bukti.

“Dari hasil ungkap kasus yang kami rilis saat ini, BNPP Jateng juga melakukan tindakan pemusnahan seluruh barang bukti yang didapat dari para tersangka,” kata Brigjen Agus dalam giat rilis, di Kantor BNNP Jateng Jalan Madukoro Semarang, Selasa (23/4).

Baca juga:  Bergerak Bersama Sambangi Warga Terdampak Banjir Rob

Dijelaskan, dari empat kasus yang diungkap ada kasus menonjol yakni dari jaringan Sumatera yang dikirim di Kota Tegal dengan barang bukti 6 Kg Ganja.

“Kasus menonjol peredaran narkotika jenis ganja yakni jaringan Sumatera yang dikirim ke Tegal dengan modus, barang bukti ganja seberat 6 Kg di kemasan dalam pipa peralon dan dikirim melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman. Modus tersebut dilakukan guna mengelabuhi petugas jasa pengiriman,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Brigjen Pol Agus Rohmat, dalam kasus tersebut, hanya melibatkan satu orang tersangka berinisial AMB karyawan swasta yang tercacat sebagai warga Jalan Kepodang Randugunting Kota Tegal.

“Tersangka AMB saat ini telah dilakukan proses penyidikan oleh Penyidik Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI,” imbuhnya.

Baca juga:  Talk Show Pluralisme Menyongsong Pilkada 2024, Komitmen Yoyok-Joss Hadirkan Perda Kerukunan Umat Beragama

Dalam pengungkapan kasus narkotika BNN Provinsi Jateng yang bekerjasama dengan Kanwil DJBC Jateng – DIY, Bea Cukai Semarang BNN Kota Surakarta, BNN Kota Tegal telah mampu menyita dan sekaligus memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 8.963,41 gram (8,9 Kg) senilai Rp.134.451.150 dan sabu seberat 225 gram.

Untuk para tersangka akan disangkaan primer pasal 114 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“BNNP Jateng akan terus komitmen untuk memberantas peredaran narkotika dengan cara menangkap para pelaku tindak kejahatan narkotika, memutus mata rantai jaringan dan memberikan edukasi dan sosialisasi bahaya narkotika di lingkungan masyarakat semua segmen,” tutup Brigjen Pol Agus Rohmat. (ucl/jan)

spot_img

TERKINI