spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Baru Ditempati Lima Tahun Rumah Roboh, Warga Somasi Pengembang Perumahan di Colomadu

JATENGPOS..CO.ID,KARANGANYAR – Warga Perum Jayan Town House Colomadu Karanganyar dibuat resah karena salah satu rumah paling ujung di perumahan tersebut mendadak roboh. Tak hanya itu, sejumlah rumah lainnya juga mengalami tembok retak.

Hal tersebut membuat warga resah dan melayangkan protes pada pengembang agar mereka bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. Terlebih perumahan di RT 4 RW 9 desa Blulukan Colomadu Karanganyar tersebut belum lama berdiri.

Salah satu warga, Edward (35) melayangkan somasi pada CV Hananta selaku pengembang perumahan Jayan Town House. Somasi tersebut dilayangkan melalui M. Badrus Zaman, penasehat hukum.

“Pak Edward menyerahkan pada kami selaku kuasa hukum untuk melayangkan somasi undangan untuk membicarakan hal kerusakan rumah yang dialami klien kami.” Kata Badrus Zaman, pada awak media di lokasi rumah yang rusak, Jumat 26 April 2024.

Nampak rumah yang baru ditempati Edward dan keluarga sejak 5 tahun lalu itu roboh di bagian dua kamar hingga sisi dapur. Pada tembok juga retak retak. Peristiwa roboh tersebut terjadi pada 21, 23 dan 28 Februari 2024.

Baca juga:  Tunjukan Eksistensi di Satu Dekade

“Akibat robohnya satu sisi bangun rumah tersebut klien kami terpaksa mengosongkan rumah dan pindah sementara,” imbuh Badrus.

Lalu pada 1 April 2024, somasi berupa undangan klarifikasi dan dikirim pada Hananto selaku owner CV Hananto yang beralamat di Paulan Colomadu Karanganyar. Dalam undangan tersebut CV Hananto diundang untuk musyawarah pada 4 April 2024, di kantor Konsultan Hukum MBZ di Tunggulsari Laweyan Solo. Namun sampai waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan.

“Tidak hanya klien kami, seluruh warga perumahan Jayan Town House juga kuatir, soalnya beberapa tembok rumah mereka juga ada yang retak.” Imbuh Badrus.

Hasil analisa sementara, roboh dan retak tersebut diduga karena pondasi yang tidak kuat atau diduga tidak sesuai standar bangunan.

Baca juga:  Mantap! Tol Semarang-Demak Cuma 15 Menit

Bilamana tidak ada tanggapan dan etikad baik untuk diskusi, Badrus siap melayangkan laporan ke Polres Karanganyar. Seperti diketahui, peristiwa tersebut dinilai memenuhi unsur pelanggaran pasal 4 UI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang hak konsumen.

“Juga timbul pelanggaran pasal 60 ayat 1, pasal 63 dan pasal 65 UU Jasa Konstruksi tentang kegagalan bangunan pada bangunan yang ditempati belum genap 10 tahun, bahkan baru 5 tahun.” Imbuh Badrus.

Saat ini pihak kuasa hukum sedang mengumpulkan berkas untuk melaporkan kasus ini secara pidana dan perdata.

“Laporan ini sekaligus sebagai peringatan bagi pengembang agar tidak gegabah membangun rumah yang akan merugikan konsumen. Bagi konsumen agar lebih berhati hati memilih pengembang dan perumahan,” tandas Badrus.

Ketika coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Hananto selaku owner CV Hananto selaku pengembang tidak merespon. (dea/jan)

spot_img

TERKINI