27.6 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Tersangka Tabrak Lari Jembatan Citarum Ngaku Tak Sadar Tabrak Becak

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Seorang pria separuh baya bernama Margono (56) warga Mranggen, di tetapkan sebagai tersangka pada tabrak lari terhadap tukang becak yang sedang membawa penumpang di Jembatan Citarum Banjir Kanal Timur (BKT) pada Jumat (19/4) dini hari, lalu.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menerangkan, tersangka telah diamankan di rumahnya, selang sehari setelah kejadian pada Sabtu (20/4).

“Kami amankan pelaku berikut barang bukti mobil CRV warba merah H 1383 CW. Pelaku juga sudah kami lakukan pemerikaan lanjutan,” terang Kasatlantas, dalam giat ungkap kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/4).

Dijelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku terlihat tengah melaju dari arah Barat dari Bundaran Bubakan menuju ke Timur arah Arteri Soekarno-Hatta.
“Ketika sampai di lokasi perkara, pelaku kurang waspada kemudian menabrak becak dan dua orang sekaligus menjadi korban yakni pengayuh becak dan penumpangnya. Namun, pelaku langsung kabur dan meninggalkan korbanya begitu saja,” jelas AKBP Yunaldi.

Baca juga:  Tidak Kebal terhadap Covid-19, Advokat Perlu Vaksin !

Dua korban tabrak lari tersebut, bernama Parso (43) dan penumpangnya seorang wanita baya bernama Fatimah (75).
“Setelah menabrak pelaku dengan sengaja tidak berhenti. Jadi, pelaku inu tidak ada kesadaran untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian saat itu,” tegasnya.

Ungkap kasus lakalantas ini, bermula dari kepolisian yang menerima informasi melalui Aplikasi Libas yang langsung di melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

“CCTV yang terkoneksi dengan Aplikasi Libas menjadi barang bukti penting kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan cepat dan petugas bisa langsung mengidentifikasi mobil milik pelaku.

Lanjut Kasatlantas, ternyata mobil tersebut belum dibalik nama dari pemilik awal dan petugas pun terus menyelidiki hinggga menemukan pengemudi mobil yang menjadi pelaku tabrak lari tersebut.

“Dari hasil penyelidikan mobil itu sudah pindah tangan sebanyak tiga kali dan kendaraan tersebut tengah diperbaiki di bengkel yang berada di Jalan Soekarno -Hatta,” imbuhnya.
Saat ini kondisi korban sudah berangsur membaik meskipun sempat rawat inap di Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum. Yunaldi memastikan jika seluruh penanganan perawatan korban semua ditanggung oleh Jasa Raharja.
Dihadapan polisi dan awak media, tersangka mengaku mengantuk saat mengendarai mobilnya.

Baca juga:  Wujudkan Pertanian Modern Manfaatkan Teknologi

“Saya memang tak berhenti karena tidak merasakan jika menabrak. Saat itu dari Cilacap sendirian, posisi mengantuk capek dan panik karena tidak pernah pengalaman mobil. Nabrak atau tidak gak begitu jelas. Memang sempat kerasa gludak saya kira ada sambungan itu di jembatan,” katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 312 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman 3 tahun penjara atau denda Rp. 75 juta. (ucl/jan)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya