JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – KPU Sukoharjo sudah menetapkan 45 caleg terpilih yang siap dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. Penetapan dilakukan di Gedung Graha PGRI Kamis (2/5/2024) malam.
Bambang Muryanto, komisioner KPU Sukoharjo membacakan nama caleg yang ditetapkan. Dua diantaranya adalah Aristya Tiwi Pramudiyatna caleg PDIP Dapil Sukoharjo 2 dan Ngadiyanto caleg PDIP Dapil Sukoharjo 5.
Namun ada indikasi kedua nama tersebut ditetapkan, tetapi tidak dilantik secara sah menjadi anggota DPRD Sukoharjo periode 2024-2029. Hal tersebut berkaitan dengan munculnya surat pengunduran diri yang dikirim DPP PDIP Sukoharjo pada KPU Sukoharjo, yang nanti bisa menggagalkan pelantikan.
Terkait hal tersebut, Ketua Banteng Soca Ludiro Jawa Tengah, Wawan Wulung mengatakan minta KPU Sukoharjo tetap berpegang teguh pada UU Pemilu serta PKPU dan khususnya di internal PDIP. Yakni Peraturan Partai DPP PDIP Nomor 3 tahun 2024, dimana penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak mengikuti UU Pemilu.
“Hati-hati KPU, kasus ini sudah ada yang dilaporkan Polda. Di internal juga dalam penanganan Mahkamah Partai, jadi kalau nanti KPU tidak melantik caleg yang ditetapkan, kami siap ambil langkah hukum ,” tegas Wawan.
Menurutnya, jika yang dijadikan pedoman KPU adalah surat dari DPC terkait dengan pengunduran diri caleg, hal itu masih bisa diperdebatkan
Karena ada beberapa kasus dimana surat pengunduran dilakukan DPC tetapi cacat proses dan cacat hukum sehingga bisa berujung ke ranah pidana.
“Sebagai contoh, surat yang disodorkan ke KPU oleh DPC itu dibuat jauh hari sebelum caleg yang bersangkutan ditetapkan sebagai caleg terpilih. Selain itu saat dibuat juga tidak ada tanggalnya.”
Di samping itu, surat bersedia mengundurkan diri tersebut bukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih, tetapi bagian dari syarat pencalegan di internal DPC PDIP.
Sementara itu, Sri Sumanta, Kuasa hukum dua caleg terpilih dari PDIP, Aristya Tiwi dan Ngadiyanto juga melayangkan somasi ke KPU Sukoharjo, Jumat (3/5/2024).
Sri Sumanta menyatakan, pihaknya mengapresiasi KPU Sukoharjo yang telah mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur, salah satunya UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 426 ayat (1).
Sehingga, kliennya ditetapkan sebagai caleg terpilih anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dalam Pemilu 2024 tertanggal 2 Mei 2024 pada daerah masing-masing.
“Selanjutnya yang ingin kami tegaskan bahwa klien kami atas nama Tiwi dan Ngadiyanto tidak pernah membuat dan menandatangani Surat pernyataan mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 426 ayat 1 huruf (b) UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Sumanta dalam somasinya.
Serta PKPU Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu dan Surat KPU RI Nomor: 664/PL.019-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024.
“Dari semua itu sehingga tidak ada alasan hukum apapun yang mendasari klien kami tersebut tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo periode 2024-2029,” tandasnya.
Apabila KPU dan atau pihak yang lain berupaya melakukan tindakan inskonstitusional, termasuk didalamnya memaksakan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri seolah-olah dimaknai surat pernyataan mengundurkan diri, yang jelas catat hukum, patut diduga KPU dan pihak lain telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan.
Karena itu, lanjut Sri Sumanta, pihaknya mengingatkan kembali pada KPU Sukoharjo khususnya bertindak secara konstitusional dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Somasi ini sudah kami kirim ke KPU Sukoharjo dengan tembusan KPU RI, KPU Jawa Tengah, Bawaslu RI dan Bawaslu Jawa Tengah.” Tegas Sumanta. (dea/jan)