26 C
Semarang
Senin, 15 Desember 2025

Aneh! Penjual Siomay Curi Ratusan Celana Dalam 

ATENGPOS.CO.ID,SEMARANG – Jeri (32) seorang pria penjual siomay asal Bandung Jawa Barat, diamankan polisi karena aksi nylenehnya yang mencuri ratusan celana dalam (CD).

Ia  diamankan saat beraksi di Sumurboto Banyumanik, pada Jumat (3/5) dini hari.

Aksi nekat pelaku tersebut, juga terekam  CCTV. Pelaku terlihat jelas saat mengambil sejumlah CD yang dijemur dan aksinya pun telah dipantau warga dan ia langsung diamankan.

Kapolsek Banyumanik Kompol Ali Santoso mengatakan, pelaku diamankan warga sekitar, ketika sedang berpatroli karena resah adanya pencurian CD.

“Sekira pukul 01.50 WIB, pelaku naik pagar dan mengambil sebanyak 3 CD. Setelah beraksi, ia keluar dan diluar sudah di tunggu warga dan diamankan. Gerak-gerik pelaku telah diawasi oleh warga karena diwilayah itu, kerap kehilangan CD,” terang Kapolsek, di Mapolsek Banyumanik, Sabtu (4/5).

Baca juga:  Di Salatiga, Gadis ABG Dijual kepada Pria Hidung Belang Melalui Michat 

Dijelaskan, setelah pelaku diamankan, warga kemudian menghubungi kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah beraksi selama kurang lebih dua tahun. Motif pelaku melakukan aksinya karena untuk meluapkan hasrat nafsunya. Selama aksinya pelaku telah mencuri sebanyak 675 CD,” ujarnya.

Lanjut Kompol Ali, pelaku juga ingin melampiaskan nafsunya dengan cara (open BO) namun tidak punya uang. Saat di jalan melihat CD dia terinspirasi untuk mengambil dan setelah diambil lalu dipakai kemudian mengalami kepuasan sendiri.

“Dalam melancarkan aksinya di beberapa tahun ini, pelaku mencari sasaran berbeda-beda dan masih di sekitaran lokasi tersebut,” lanjutnya.

Barang bukti berupa ratusan CD itu saat disimpan di kosnya dalam kondisi ditumpuk dan tidak pernah dicuci. Setelah dipakai untuk memuaskan hasratnya, barang bukti itu hanya disimpan di kamarnya.

Baca juga:  Massa Pendukung Tuntas - Djayendra Duduki Kantor Bawaslu Sukoharjo

“Kami upayakan RJ (restorative justice) karena pelaku sepertinya mengalami gangguan jiw (kelainan sexual), tapi kita kenakan wajib lapor,” tutup Kompol Ali Santoso.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Banyumanik untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun penjara. (ucl/jan)



TERKINI


Rekomendasi

...