spot_img
28.5 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Berpotensi Tak Dilantik 27 Caleg PDIP se-Jateng Ancam Gugat KPU

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Sebanyak 27 calon anggota legislatif (Caleg) PDI Perjuangan kabupaten/kota di Jawa Tengah yang terancam batal dilantik lantaran terkait aturan internal partai akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten /kota setempat.

Salah satunya caleg PDIP Sragen Rizka Ayu Yadi Putri. Didampingi kuasa hukumnya dia mendatangi KPU Sragen, Senin (6/5). Dia datang untuk melayangkan somasi sekaligus memastikan tidak ada perubahan paska rapat pleno KPU pada Kamis (2/5) lalu. Sri Sumanta selaku kuasa hukum Riska Ayu Yadi Putri menegaskan, pihaknya melayangkan somasi.

Selain itu juga memastikan caleg terpilih yang diumumkan KPU Sragen. Kedatangan mereka diterima Ketua KPU Sragen Prihantoro bersama seluruh komisioner lainnya.

Usai bertemu KPU, Sri Sumanta mengatakan kehadirannya minta kejelasan mengenai surat-surat yang sudah mereka kirimkan sebelumnya kepada KPU Sragen. Sebelum mendatangi KPU, mereka sudah dua kali melayangkan somasi.

”Di audiensi tadi, kami dan mbak Riska mendengar secara langsung dari ketua KPU dan semua anggota. Yang pada prinsipnya menyampaikan pertanyaan dan sudah dijawab. Yakni yang utama adalah apakah ada perubahan penetapan caleg terpilih, setelah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU Sragen. Diawab dengan tegas dan baik oleh KPU, bila hingga saat ini belum ada penetapan terbaru,” terang Sumanta.

Kemudian menanyakan surat somasi yang mereka layangkan sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan dari KPU. Padahal pihaknya melakukan itu dalam rangka mengingatkan dan meluruskan, apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 426 ayat 1 khususnya huruf B, juga terkait (juncto) PKPU 6 tahun 2024 dan surat KPU RI nomor 664 tahun 2024 tertanggal 30 April 2024.

”Soal klarifikasi kebenaran dokumen, KPU mohon agar hat-hati, cermat, teliti dan harus memenuhi ketentuan hukum. Harapan kami, adalah penetapan caleg terpilih yang dilakukan KPU sudah final dan klien kami Rizka Ayu Yadi Putri dilantik sebagai anggota DPRD Sragen,” tegasnya.

Ditambahkan Sri Sumanta, selain Riska ada 27 caleg lainnya di Jawa Tengah yang tergabung dengannya melakukan langkah serupa. Diantaranya Klaten 4 anggota, Karanganyar 2, Sukoharjo, Sragen. Ada juga Salatiga dan kota lain di Jateng.

“Intinya kita melakukan gugatan untuk tetap dilantik sesuai hasil pleno di masing-masing KPU kabupaten/kota,” tegas Sri Sumanta.

Pada kesempatan tersebut Caleg PDIP Rizka Ayu Yadi Putri menyampaikan pihaknya dapat suara sah tertinggi caleg PDIP di Dapil 2 Sragen. Pihaknya menegaskan berhasil menyumbangkan suara sebanyak 6.180 suara. ”Kita berharap tidak ada perubahan lagi dan yang sudah diumumkan KPU kemarin sudah final,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Prihantoro mengatakan kehadiran tim kuasa hukum caleg itu mempertanyakan proses di KPU, terkait penetapan caleg terpilih.

“Penetapan caleg terpilih didasari PKPU nomor 6 tahun 2024. Juga ada petunjuk teknis dari KPU nomor 664 tahun 2024,” kata Prihantoro.

Dia menjelaskan dalam surat nomor 664 tahun 2024, disampaikan kalau ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau terkena masalah pidana, sehingga tidak bisa memenuhi persyaratan lagi untuk ditetapkan sebagai calon terpilih, tetap diikutkan dalam perhitungan calon terpilih. Setelah itu barui melakukan klarifikasi dan hasilnya nanti dituangkan dalam berita acara.

Prihantoro mengungkapkan klarifikasi dilakukan kepada pimpinan partai politik. Sebab, mulai dari awal pendaftaran caleg lewatnya partai politik dan didaftarkan lewat parpol.

“Kalau klarifikasi kami kepada partai politik sudah dilaksanakan pada Jumat tanggal 10 Mei kemarin,” tandasnya.

Saat ditanya apakah KPU akan ada lagi rapat pleno setelah klarifikasi ke parpol, pihaknya menyampaikan masih ada waktu.

“Belum tahu karena kami masih ada waktu 14 hari,” kata Prihantoro. (ars/jan)

spot_img

TERKINI