26.5 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Imigrasi Razia 20 Pekerja Asing di Sragen

JATENGPOS. CO. ID, SRAGEN – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) khususnya yang bekerja di Kabupaten Sragen dirazia Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta.

Kegiatan operasi bersandi “Jagratara” mendatangi sejumlah 20 WNA yang kebetulan bekerja di sejumlah perusahaan di Sragen.

Diantaranya 16 orang asing yang bekerja di PT Glory Industri Semarang cabang Sragen dan 4 WNA yang bekerja di PT Seshin Sragen.

Kegiatan tersebut merupakan operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia dengan melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta
Winarko menjelaskan operasi jagratara
dilakukan di PT Glory yang berlokasi di Kabupaten Sragen. Perusahaan tersebut mempekerjakan 16 WNA.

Baca juga:  Ada apa Ini? Ita Bilang Tidak akan Maju Pilwakot Semarang 2024

“Razia yang dilakukan untuk memeriksa adanya potensi pelanggaran serta memeriksa dokumen keimigrasian dari masing-masing WNA tersebut yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun dari hasil operasi dokumen para WNA dinyatakan lengkap,” papar Winarko.

Dikatakan Winarko, operasi dua hari ini dilanjutkan ke PT Seshin Sragen Indonesia dimana terdapat 4 Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan Korea Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan maka dinyatakan dokumen masih-masing lengkap dan sah sesuai dengan izin tinggalnya.

“Sehingga dari hasil operasi tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Selain itu juga tidak ditemukan kegiatan orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun menyalahi peraturan,”.tutur Winarko.

Walaupun tidak ditemukan pelanggaran, Kantor Imigrasi Surakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Solo Raya.(ars/jan)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya