27.6 C
Semarang
Jumat, 25 Juli 2025

Palsukan Daftar Dukungan, Calon Perseorangan Diancam Sanksi 72 Bulan

JATENGPOS. CO. ID, KUDUS-Bakal Calon Bupati-Bakal Calon Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) dari perseorangan, bakal disanksi maksimal 72 bulan penjara dan denda paling banyak Rp 72 juta ketika terbukti melakukan tindak pidana Pemilu memalsukan daftar dukungan.
‘’Sanksi itu sesuai dengan Pasal 185A Undang-undang Pilkada,’’ kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, Senin (6/5).

Minan mengungkapkan, pada Pasal 185A ayat (1) UU Pilkada dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
‘’Selain itu yang bersangkutan juga akan diminta membayar denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,’’ imbuhnya.

Baca juga:  Musim Hujan Datang, Dewan Minta Pemkot Segera Lakukan Sejumlah Langkah Cegah Banjir

Disampaikan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), jika yang memalsukan atau tindak pidana itu dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. Maka akan dipidana dengan pidana yang sama, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) itu.
‘’Tetapi ada tambahan 1/3 dari ancaman pidana maksimumnya,’’ tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus menyampaikan sosialisasi mengenai syarat bagi Bacabup-Bacawabup dari perseorangan harus memiliki 48.200 dukungan. Dukungan itu setidaknya tersebar di lima dari sembilan kecamatan di kabupaten setempat.

‘’Jumlah dukungan itu hasil dari perhitungan 7,5 dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024 lalu. Syarat ini sesuai sesuai dengan SK KPU Kudus terkait DPT,’’ ungkap Komisioner KPU Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Kholil, Jumat (3/5).

Baca juga:  Dua Desa di Kendal Tenggelam 1 Meter 

Sambung Kholil, berdasarkan peraturan yang ada, peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yakni Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati bisa melalui perseorangan maupun dari partai politik. Khusus untuk kudus, PKPU pencalonan Bupati-Wakil Bupati Kudus saat sekarang masih dirancang.

‘’Mungkin 1-2 hari ke depan PKPU sudah dapat diterbitkan,’’ imbuhnya. (han/rit)


TERKINI

Rashford Datang 3 Striker Kecewa

Rekomendasi

Lainnya