spot_img
28.5 C
Semarang
Jumat, 27 Juni 2025
spot_img

Sangar! Pasutri Muda Gelapkan Puluhan Mobil di Salatiga

JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus pasangan suami istri Nurul Fadilah ( 25)- Reni Havidiyanti (23) warga Dusun Bawang RT 01 RW 04, Desa Truko, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang, pelaku penggelapan puluhan mobil rental.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari menjelaskan, modus yang dipakai pasangan suami istri tersebut dengan menyewa mobil rental, kemudian mobil tersebut digadaikan ke orang lain.

Dikatakan Kapolres, kasus ini bermula pada 1 Desember 2023 lalu, pasutri tersebut datang ke Karisma Rental milik Yosep warga Argomulyo dan mengaku sebagai pemilik CV Permata Indah Trans yang beralamt di Jalan Juanda Km 5, Truko, Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang.

” Saat itu pasutri tersebut mengaku memiliki delapan unit mobil yang dikontrakkan ke PT Dajrum Kudus dan masih membutuhkan tambahan mobil baru jenis Calya warna putih untuk operasional perusahaan tersebut,” jelas AKBP Aryuni Novitasari didampingi Kasatreskrim AKP M. Arifin dan Kabag Humas Iptu Henri Widyoriani saat gelar perkara di pendopo polres, Rabu (15/5/2024).

Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban uang sewa per unit mobil Rp 5 juta per bulan. Tergiur dengan tawaran tersebut, pada 3 Desember, korban mengajukan kredit 3 buah mobil Toyota Calya warna putih di Nasmoco Salatiga melalui Finance MTF cabang Ungaran dengan uang muka Rp 30 juta.

Selanjutnya pada 25 Desember, pelaku datang untuk mengambil 3 unit mobil tersebut.

” Pelaku datang bersama lima lelaki tak dikenal, termasuk istri pelaku. Saat mengambil mobil, pelaku menyerahkan KTP serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan atas nama CV Permata Indah Trans,” jelas Kapolres.

Awalnya pelaku menyetor uang sewa mobil tersebut, setoran pertama di tanggal 27 Desember sebesar Rp 10 juta, untuk biaya sewa dari tanggal 15 Desember hingga 25 Desember. Kemudian 26 Januari 2024 tersangka mengirim Rp 15 juta untuk tiga unit mobil. Namun pada 2 Maret, GPS di mobil tersebut dimatikan ketika posisi terakhir di Gubug, Grobogan. Akhirnya korban sadar telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga.

Melalui penyelidikan, anggota Reskrim Polres Salatiga akhirnya meringkus Nurul di tempat persembunyiannya di kos Giham Sekincau, Lampung Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas juga menyita tiga unit mobil sebagai barang bukti.

” Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Kapolres.

Menurut pengakuan Nurul, ia sudah menggadaikan sebanyak 60 unit mobil dari berbagai daerah. Rata-rata per unit mobil ia gadaikan Rp 30 juta.

“ Uangnya untuk gali lubang tutup lubang bayar hutang,” kata bapak satu anak yang masih balita ini. Sedangkan istrinya Reni mengaku menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan bersama suaminya, terlebih ia memiliki anak kecil yang saat ini diasuh oleh neneknya. (deb/jan)

spot_img

TERKINI