JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Tim Satreskrim Polrestabes Semarang, akhirnya berhasil menangkap pelaku tunggal dan mengungkap kasus curanmor yang terjadi di area parkir Hotel Sonic Jalan WR Supratman Kalibanteng Kidul Semarang.
Kasus yang sempat viral di media sosial ini, terbilang unik karena tersangka bernama Dio Rizky Arviantara, (28) warga Semarang Barat, dalam aksinya mengenakan daster untuk menutupi tato di kedua lenganya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, tersangka sempat membawa motor curianya di daerah Jawa Barat.
“Motor hasil curianya, untuk dipakai sendiri dan tidak dijual. Tersangka membawa motor tersebut untuk bekerja di Jawa Barat sebagai kernet dan ia juga pernah terlibat kasus curas di daerah Mijen Semarang,” kata Kombes Irwan Anwar saat memimpin ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5) lalu.
Dijelaskan, untuk mengelabuhi aksinya tersangka mengenakan daster yang dalam pengakuanya, daster tersebut milik neneknya.
“Tersangka memperoleh daster itu diambil dari rumah neneknya saat dijemur. Aksi nyeleneh yang dilakukan tersangka agar tidak teridentifikasi melalui CCTV saat mengambil motor yang diincarnya,” imbuh Kombes Irwan.
Di hadapan polisi dan wartawan, tersangka mengakui perbuatanyanya dan menerangkan aksi yang dilakukanya.
“Awalnya saya datang ke hotel dan akan kencan dengan perempuan yang hendak saya pesan. Pas di parkiran hotel saya mendapati motor tidak terkunci stang dan kunci di dashboard motor,” kata pelaku.
Lebih lanjut dikatakan pelaku, melihat kunci motor tersebut, muncul niat untuk mencuri motor tersebut.
“Lalu saya keluar menuju rumah nenek di Jalan Sri Rejeki Semarang Barat. Kemudian saya kembali lagi hotel, motor tak parkir di warung, terus memakai daster dekat PDAM, samping hotel, lalu jalan kaki masuk ke hotel, ngambil motor,” terangnya.
Berhasil menggondol motor tersebut, pelaku langsung membawa motor tersebut ke rumahnya di Ngalian. Kemudian esok harinya ia membawa motor curian tersebut ke Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Di wartakan sebelumnya, tim Unit I/Jatanras yang dimimpin oleh Kanit Pidum AKP Tri Harijanto berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (09/5) sekira pukul 00.15 WIB, di warung nasi goreng Jalan Raya Losarang Kandanghaur Indramayu Jawa Barat. (ucl/jan)