JATENGPOS. CO. ID, SALATIGA- Jajaran Reskrim Polres Salatiga meringkus Nurhadi (34) warga Desa Sukamanah, Kaduhejo, Kabupaten Pandegelang, Banten karena mencuri sejumlah dagangan di Toserba Luwes, Ledok, Salatiga.
Sementara tiga pelaku lainnya, dua wanita dan satu laki-laki yang diduga merupakan komplotan Nurhadi melarikan diri.
Dalam catatan Polres Salatiga, Nurhadi merupakan residisvis spesialis pencurian dengan pemberatan. Ia sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali, yaitu pencurian kotak amal, pencurian accu (aki).
Menurut Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H, Selasa (28/5/2024), kronologis kejadian berawal pada Rabu 22 Mei lalu, di Toserba Luwes Jl. Jendral Sudirman Ledok Argomulyo Kota Salatiga terjadi pencurian.
“ Kepala Satpam Toserba Luwes Salatiga mendapat laporan dari anggotanya bahwa beberapa barang yang dijual sering hilang, kemudian setelah melakukan pengawasan melalui kamera CCTV, mencurigai 4 orang yang diduga sebagai pelaku pencurian,” kata AKP Arifin.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Salatiga, dan setelah berkoordinasi dengan anggota satpam, petugas berupaya mengamankan para pelaku, namun saat itu sudah keburu keluar dari Toserba. Namun setelah dilakukan pengejaran akhirnya berhasil mengamankan Nurhadi sedangkan 3 orang yang diduga temannya berhasil kabur.
“ Dari hasil penggeledahan di dalam tas yang dibawa pelaku didapati barang-barang milik Toserba Luwes, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut,” jelas AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan yaitu 1 kotak Susu Merk Chil Kid 800 Gr, 1 kotak Susu Merk Chil School 780 Gr, Parfume merk AXE Ice Chill 135 ml 1 botol, Parfume merk Evangeline 100 Ml 1 botol dan Pasta gigi merk Darlie 225 Gr 1 buah, dengan total kerugian sebesar Rp. 420 ribu.
“ Nurhadi dijerat dengan dalam pasal 363 KUHPidana , sedangkan 3 orang diduga temannya yang kabur yaitu 2 orang wanita n dan seorang pria kini menjadi DPO,” Kata AKP Arifin Suryani, S.Sos, M.H.
Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Kasi Humas Iptu Widyoriani SH mengatakan, Nurhadi merupakan residivis 3 kali kasus pencurian, yaitu pencurian kotak amal dan pencurian accu.
“Pencurian di Toserba Luwes ini merupakan kali ke-4 yang ia lakukan,” jelasnya.
Dikakatakannya, saat melakukan pencurian di Toserba Luwes, tersangka diduga bersama tiga teman lainnya, yaitu 2 wanita dan 1 laki-laki yang saat ini masug daftar pencarian orang ( DPO).
“ Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, saat ini sudah dilakukan penahanan dan penyidik terus berkoordinasi dengan JPU agar perkara tersebut dapat segera dinyatakan P21,” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H.(ded/jan)