32.2 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Aksi Tawuran Kebonharjo, Tetapkan 4 Tersangka Pembacokan 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus tawuran yang terjadi di Jalan Kebonharjo Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (1/5) dini hari pek  lalu. Polisi telah mengamankan dua tersangka bersajam yang melakukan penganiayaan terhadap satu korban.

Pada kasus tawuran tersebut, melibatkan dua kelompok yang menggunakan senjata tajam celurit sebagai alat untuk melukai lawannya.

Peristiwa itu pun sempat terekam pada CCTV dan viral di media sosial. Satu orang menjadi korban karena dianiaya menggunakan senjata tajam.

“Sekelompok orang membawa senjata tajam di jalan di depan rumah warga dan ruko, lalu salah satu kelompok mundur dan ada satu orang yang tersungkur di aspal. Orang tersebut kemudian dikeroyok menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Kombes Irwan Anwar Kapolrestabes Semarang kepada awak media, belum lama ini.

Baca juga:  Asrama BPSDMD Jateng Dipakai Isolasi

Dijelaskan, peristiwa tersebut, ternyata terjadi lagi pada pukul 03.57 WIB. Dari kejadian itu pihaknya mengamankan dua pelaku pada Selasa (4/5) lalu.

“Tersangka yang kami amankan yakni Muhammad Rizky Aditya Purnomo dan Muhammad Arya Firmansyah. Pelaku lainnya RMN dan RT masuk DPO (daftar pencarian orang),” jelasnya.

Lanjut Kombes Irwan, peristiwa tersebut berawal dari Kelompok Kebonharjo yang janjian untuk tawuran dengan Kelompok Tambaklorok.

“Korban merupakan anggota Kelompok Kebonharjo. Di Jalan Kebonharjo Raya, korban dikejar oleh kelompok lawan. Kemudian korban dikejar oleh para tersangka dan korban terjatuh kemudian disabet menggunakan celurit oleh tersangka,” tandasnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban berinisial FT mengalami luka sabetan senjata tajam di sejumlah badannya. Korban dibawa ke pihak medis dan kemudian melapor ke polisi.

Baca juga:  CVT Aman, Bikin Hati Makin Tenang

“Atas kejadian pengeroyokan tersebut korban mengalami luka terkena sabetan senjata tajam atau celurit di bagian punggung sebelah kiri, dan bokong  bagian kanan,” tutup Kapolrestabes Semarang.

Barang bukti yang diamankan saat ini adalah sebilah celurit. Dan para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, hingga saat ini Polisi juga tengah memburu dua buronan tersangka lainya. (ucl/jan)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya