spot_img
26.3 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Narkoba BB10,73 Gram, Dua Pelaku DPO

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pria berinisial JP (44) warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, yang menjadi pengedar narkoba.

JP dibekuk kepolisian dirumahnya bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, menerangkan bahwa JP tidak bekerja sendiri, ia bersama temannya AGG (DPO) mendapatkan narkoba tersebut dari DD (DPO) sebanyak 30 gram. Lalu atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.

“Atas jasanya mengantarkan paket narkoba itu, JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” terang AKP Warsino, Kamis (6/6/2024).

Baca juga:  Antusiasme Masyarakat Hadiri Pak Rahman Dalam Peringatan Gerakan Pangan Murah di Semarang

JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Dea/jan)

spot_img

TERKINI