spot_img
26.1 C
Semarang
Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Polda Jateng Amankan 10 Orang Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

SEMARANG – Tim gabungan Polda Jateng dan Polres Pati kembali menangkap 6 pelaku kasus pengroyokan bos rental mobil yang terjadi beberapa waktu lalu, di Sukolilo Pati Jawa Tengah.

Dari penangkapan 6 pelaku tersebut, kini Polda Jateng menetapkan ada 10 tersangka yang melakukan tindak kejahatan penganiayaan (pengroyokan) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam kasus main hakim sendiri yang menewaskan bos rental asal Jakarta itu, keenam tersangka baru yang ditangkap yakni berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Sedangkan 4 tersangka lainnya yakni EN (51), BC (37), AG (34) dan M (37).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menarangkan, bahwa keenam tersangka baru telah diamankan pada Jum’at (14/6) malam.

“Jumat malam lalu, kami amankan lagi 4 orang dan pada waktu subuh juga ada 2 orang dan mereka kami tangkap dibeberapa lokasi ada yang di hutan dan kebun serta di suatu tempat yang tidak perlu kami sampaikan,” terangnya di Lobi Mapolda Jateng, Sabtu (15/6) petang kemarin.

Baca juga:  Warga Salatiga yang Belum Punya Listrik akan Dipasang Gratis 

Dijelaskan, bahwa para tersangka melakukan pengroyokan (penganiayaan) secara brutal  bersama sama terhadap empat korban.

“Peran masing-masing dari 10 tersangka tersebut, ada menyerat korban, memukul korban menggunakan batu, menendang hingga melindas korban menggunakan motor. Jadi peran para tersangka ini ada yang ambil alih kendaraan, ada yang menyetop kendaraan kemudian menarik kerah ada menendang perut, memukul dengan batu yang ditali mengenakan kaos,” papar Kapolda.

Lanjut Irjen Ahmad Luthfi, penangkapan keenam tersangka tersebut berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapat oleh petugas yang melakukan penyelidikan secara mendalam.

“Dari kasus tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri ketika terjadi kasus yang sama. Jika ada kasus serupa yang berhak melakukan penangkapan dan penggeledahan serta tindakan penahanan adalah Polri bukan masyarakat/sipil,” tegas Kapolda.

Kasus tersebut, menjadi pembelajaran untuk masyarakat. Polda Jateng terus berkomitmen tidak ada masyarakat bahkan ormas yang melakukan tindakan mulai mensweeping, menyegel atau main hakim sendiri apalagi pengeroyokan.

Baca juga:  "Shark Death" Luncurkan Debut Full Album, Obati Rindu Penggemar

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Satake Bayu menambahakan, peran tersangka STJ (35) yakni menginjak perut dan memegangi kaki korban dan tersangka AK (46) menginjak perut korban yang tengah mengalami luka berat.

“Selain itu, empat tersangka lainya yakni SA (60) memukul dengan batu dengan kaos merah, SU (63) mengejar dan menarik kerah korban. NS (29) perannya memukul dan menendang korban yang luka berat dan SHD (39) memukul dan menendang korban,” imbuh Kabidhumas Polda Jateng.

Telah di wartakan sebelumnya, empat pelaku pengeroyokan yang menewaskan bos rental mobil asal Jakarta berinisial BH yang terjadi pada Kamis (6/6) di Sukolilo Pati Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Para tersangka, disebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis (main hakim sendiri) yang video aksi keji mereka sempat direkam warga dan viral di media sosial. (ucl/jan)

spot_img

TERKINI