JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Eko Widodo (49), seorang ayah tiri di Semarang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak perempuannya yang masih berusia lima tahun.
Aksi bejat tersangka tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di daerah Banyumanik Semarang.
AKP Agus Tri, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang menerangkan, aksi bejat yang dilakukan, bermula saat tersangka memakaikan pakaian korban yang berinisial KA (5) setelah mandi pada Senin (4/6) pagi lalu.
“Pada saat memakaikan celana korban, tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memasukan jari ke kemaluan korban,” ujarnya dalam ungkap kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (19/6) lalu.
Kata AKP Agus, ungkap kasus tersebut, bermula dari ibu kandung korban melaporkan perbuatannya ke Polrestabes Semarang untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka diamankan saat berada di tempat tinggalnya, setelah diamankan dan dimintai keterangan tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” terangnya.
Ditempat yang sama, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali dengan modus yang sama, setelah memandikan korban.
“Saya, sudah 3 tahun menikah sama ibu korban dan sudah dua kali melakukan hal tersebut dan saya khilaf,” katanya dihadapan polisi dan awak media.
Atas perbuataanya, tersangka dijerat Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang – Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 penjara. (ucl/jan)