JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – RF (19) seorang pelajar di Kota Semarang, tega menyetubuhi pacarnya NH (17) yang merupakan teman sekolahnya sendiri. Tindak pidana pelecehan sexual tersebut, dilakukan RF di rumah kos Kalipancur Ngaliyan, Jumat (14/6) lalu.
Konyolnya, RF juga nekat mengirimkan video mesum dengan pacarnya ke orang tua korban, dengan tujuan hanya ingin mendapat restu berpacaran dengan korban.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya.
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka mengakui perbuatannya yang menyebarkan video mesum tersebut ke orang tua korban serta kakak perempuan korban.
“Ya, saya hanya ingin, supaya hubungan dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban,” katanya saat dihadirkan pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (19/5).
Dijelaskan, bahwa tersanga menyebar video mesumnya itu, melalui pesan WA ke orang tua pacarnya.
“Benar saya ngirim video tersebut, hanya ingin mengakui kesalahan,” tandasnya.
Perbuatan mesum yang dilakukanya itu, baru sekali selama menjalani pacaran sejak 4 bulan.
“Dia itu (NF) teman saya sekelas, melakukan hubungan baru sekali dan video yang rekam saya sendiri. Lalu saya sebar tanpa sepengetahuan pacar saya,” imbuh tersangka.
Di tempat yang sama, Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprilia menerangkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari pihak orang tua atau keluarga korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan yang dibantu pihak keluarga korban pada hari Jumat (14/6) tak lama setelah kejadian,” ujarnya.
Lamjut Ipda Dinda, orang tua korban sebelumnya menerima pesan WhatsApp berupa video asusila dari nomor anaknya (korban).
“Orang tuanya langsung mengambil handphone anaknya sepulang sekolah. Kemudian melihat isi handphone NH dan melihat di grup “Mabar” aplikasi Whatsapp, untuk meyakinkan bahwa yang mengirim ke grup tersebut benar anaknya,” terangnya.
Lalu orang tua NH mengirim pesan ke grup “Mabar”, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku dari nomor akun WA korban yang juga dipasang (duplikasi) di handphone pelaku.
“Akun WhatsApp NH ternyata juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian orang tua korban dan para saksi menghampiri rumah kos pelaku. Kemudian mereka, melakukan klarifikasi atas kejadian tersebut, pelaku pun juga tidak membantah da mengakui perbuatannya,” tutup Ipda Dinda Aprilia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (ucl/jan)